Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyegelan serta penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor wilayah Kementrian Agama provinsi Aceh, Kamis (02/08/2018).
Pantauan wartawan di Kantor Kementrian Agama Aceh, tim dari Kejati Aceh masuk ke sejumlah ruangan dan membawa sejumlah dokumen dalam sebuah koper serta kotak berukuran besar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2015.
Assisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T. Rahmatsyah menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyegelan dan penggeledahan terhadap empat ruangan di Kantor Kejati Aceh.
Ia menambahkan, keempat ruangan yang disegel dan digeledah itu masing-masing, ruang Kasubbag umum, ULP, Bendahara dan Kabag TU. Sebelumnya penyidik juga pernah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Kepala Kanwil Kemenag Aceh.
“Tujuan supaya tidak keluar masuk orang serta dokumen, sehingga data-data yang dicari juga terlindungi. Awalnya kita segel, tapi setelah digeledah, segelnya dilepas lagi,” lanjutnya.
Rahmatsyah menyebutkan penggeledahan tersebut dalam rangka mencari dokumen yang dibutuhkan oleh pihak BPK RI, untuk melengkapi persyaratan audit perhitungan kerugian Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian Agama provinsi Aceh.
“Ini juga hasil koordinasi dan supervisi dengan KPK, jadi kita bergandengan tiga lembaga masing-masing Kejasaan Tinggi, KPK dan BPK RI, dan ini untuk kelengkapan pemberkasan,” ujarnya.
Sementara itu saat ditanyakan apakah ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Rahmatsyah meminta agar bersabar dan kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tsk yang sudah ada dua orang, masing-masing HS dan Y, kontraktor dan PPTK. Sabar-sabar ada (Penambahan tersangka),” pungkas Rahmatsyah.