Ombudsman : Memandikan dengan Air Comberan Tidak Ada Dalam Hukum Adat di Aceh

Kepala Bappeda Kota Langsa berinisial TSF dimandikan air comberan karena diduga berbuat mesum. Ombudsman Aceh menilai menyiram air comberan tersebut tak dapat dibiarkan.

“Terkait pemberian hukuman masyarakat berupa memandikan dengan air comberan terhadap oknum Kepala Bapeda Langsa yang diduga melakukan mesum, saya prihatin dan menyangkan hal itu terjadi. Perlu saya ingatkan, jangan sampai masyarakat menegakkan hukum adat dengan cara melanggar hukum,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Taqwaddin dalam keterangan kepada detikcom, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, dalam hukum adat di Aceh tidak ada sanksi memandikan dengan air comberan. Jika ada pihak yang melanggar adat, maka ada hukum yang mengaturnya, yaitu Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, yang pelaksanaannya diperkuat dengan Keputusan Bersama Gubenur Aceh dengan Kapolda dan Ketua MAA Tahun 2012.

Selain itu juga diatur dengan Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2013.

“Dalam Qanun dan peraturan tersebut, tidak dibolehkan memandikan pelaku pelanggaran adat dengan air comberan. Masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum dan masyarakat juga tidak boleh melakukan perbuatan massal semena-mena yang melanggar hukum (eigenrechtig),” jelasnya.

“Sehingga, menurut saya, apa yang dilakukan oleh masyarakat di desa adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan, baik secara adat maupun secara hukum,” ungkap Taqwaddin.

Setiap pelanggaran yang dilakukan pelanggar, menurutnya, ada mekanisme dan proses penegakan hukum yang perlu ditempuh untuk memberikan hukuman. Hal itu juga sudah diatur dalam qanun dan pergub.

“Saya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban terhadap hal ini. Ini perbuatan yang memalukan, baik yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh korban,” jelasnya.

Kepala Bappeda Kota Langsa berinisial TSF ditangkap warga karena diduga berbuat mesum. Saat diamankan, pasangan tersebut sempat menunjukkan surat nikah siri. Namun karena massa sudah emosi, keduanya dimandikan air comberan.

“Kejadiannya pertama kita katakan salah paham. Kepala Bappeda itu mengaku bahwa mereka telah menikah secara siri dengan pasangannya tersebut yang juga pegawainya sendiri berinisial DK (30),” kata Kepala Dinas Syariat Islam kota Langsa, Ibrahim Latif. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads