Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menyatakan masih banyak tenaga kontrak pemerintah daerah digaji tidak sesuai upah minimum provinsi atau UMP.
“Masih banyak tenaga kontrak di lingkup pemerintahan kabupaten/kota di Aceh digaji tidak sesuai UMP,” ungkap Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan di Banda Aceh, Jumat.
Teuku Irwan Djohan menyatakan, upah minimum tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang UMP 2018. Di mana dalam peraturan tersebut, UMP yang diberikan Rp2,7 juta per bulan.
Namun, ungkap politisi Partai Nasdem tersebut, kenyataannya di lapangan masih ada pemerintah daerah menggaji tenaga kontrak Rp1,5 juta per bulan. Seperti temuan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
“Di pelabuhan itu, ada pekerja kontrak digaji Rp1,5 juta. Jumlah ini jauh di bawah UMP. Pekerja tersebut bekerja di bagian kebersihan dengan beban sembilan jam sehari tanpa libur sehari pun,” ungkap Teuku Irwan Djohan.
Dengan gaji yang diterima jauh di bawah UMP, kata dia, tentu tenaga kontrak pemerintah daerah tersebut bisa bekerja maksimal seperti yang diharapkan. Sebab, gaji yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Bagaimana mungkin kita harapkan tenaga kontrak dapat bekerja secara maksimal, sementara gaji minimal mereka saja tidak dipenuhi sesuai aturan,” kata Teuku Irwan Djohan.
Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh, menggaji tenaga kontraknya sesuai UMP yang telah ditetapkan.
UMP tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. UMP tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga pegawai kontrak di pemerintahan daerah,” pungkas Teuku Irwan Djohan. Antara