Fatwa Ulama Aceh Tidak Sebut Potong Tangan ke Koruptor

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendukung usulan pembuatan qanun potong tangan koruptor. Jauh sebelum isu ini mencuat, ulama Aceh sudah lebih dulu mengeluarkan dua fatwa terkait korupsi dan pengelolaan anggaran.

Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Faisal Ali, mengatakan, hingga saat ini ulama di Aceh belum pernah membahas soal qanun potong tangan koruptor dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Meski demikian, ulama sudah pernah mengeluarkan fatwa terkait penyelewengan anggaran.

“Belum (pernah membahas dengan DPR Aceh). Belum pernah kita bahas tentang qanun tentang itu, tapi hal-hal lain sudah. Misalnya kita sudah mengeluarkan fatwa hukum tidak boleh mark up itu sudah ada. Fatwa MPU sudah ada, tapi sekarang pihak legislatif dan eksektuif kan perlu mengamal, itu saja,” kata Faisal saat dihubungi detikcom, Rabu (25/7/2018).

“Dalam fatwa itu pemerintah itu harus memperiotaskan penganggaran itu sesuai kebutuhan, tidak boleh ada mark up. Itu fatwa-fatwa yang sudah kita berikan. Alhamdulillah sudah disampaiakan (ke eksekutif dan legislatif),” jelas Faisal.

Ada dua fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh yaitu tentang korupsi pada 2013 dan pengelolaan anggaran menurut syariat Islam pada 2014. Kedua fatwa tersebut diteken oleh pimpinan MPU Aceh yang terdiri dari ketua dan tiga orang wakil ketua.

Pada fatwa MPU nomor 02 tahun 2013 poin C tentang menimbang disebutkan:

Pelaku korupsi cenderung tidak memiliki nilai-nilai keimanan, ketaatan dan kecintaan kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh memutuskan bahwa tindak pidana korupsi hukumnya adalah haram. Sementara upaya dan atau kebijakan yang memberi peluang terhadap tindak pidana korupsi adalah haram. Hal ini dijelaskan pada poin kedua dan ketiga dalam putusan tersebut.

Sementara untuk sanksinya memuat tiga poin yaitu:

a. Harta dan segala sesuatu yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi disita oleh negara dan dikembalikan kepada yang berhak.
b. Dipenjara, diberhentikan dari jabatan dan dari Pegawai Negeri Sipil.
c. Pengucilan pada kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sedangkan pada Fatwa nomor 4 tahun 2014 tentang Pengelolaan Anggara Menurut Syariat Islam, MPU Aceh memutuskan yaitu penyelewengan anggaran secara sistemik dan atau tidak adalah haram. Hal itu tertuang dalam putusan nomor enam. Namun tidak disebutkan sanksi dalam fatwa yang ditetapkan pada 20 Maret 2014 lalu itu. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads