Badan Legislasi DPRA melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Hymne Aceh, Rabu, 25 Juli 2018.
Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran DPR Aceh dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi dengan Ketua, Abdullah Saleh. Turut hadir dalam Rapat itu Katibul Wali dan SKPA terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan yang berkembang adalah penyempurnaan narasi hymne disesuaikan dengan kosa-kata bahasa Aceh yang benar.
Namun demikian sempat timbul pertanyaan terhadap penggunaan bahasa Aceh yang tidak mewakili bahasa daerah lainnya.
Menanggapi hal tersebut Katibul Wali, Syaiba Ibrahim menggambarkan “mindset” tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam lagu Indonesia Raya, lagu yang semua mengerti dimana lagu ini digunakan sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
“Mengapa lagu indonesia raya tidak menggunakan semua bahasa daerah yang ada di Indonesia?. demikian pula kita bangsa Aceh, kita gunakan bahasa Aceh sebagai bahasa pemersatu Aceh, pasti mayoritas warga Aceh yang walaupun berada dikepulauan dan dipedalaman Aceh bahkan warga keturunan yang tinggal di Aceh pun bisa bicara bahasa Aceh,” ujarnya.