Wali Nanggroe Kukuhkan Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa

Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa Lembaga Wali Nanggroe periode 2018-2023 dikukuhkan. Aceh pengukuhan ini dilakukan dalam bentuk prosesi adat Aceh ini berlangsung di Kompleks Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin 23 Juli 2018.

Prosesi pengukuhan ini dilakukan langsung Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar disaksikan oleh para anggota Tuha Peuet, Katibul Wali beserta staf, SKPA dan tokoh masyarakat Aceh..

Dalam sambutan pengukuhan ini Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar mengatakan, dua majelis ini yang dikukuhkan ini agar dapat memberikan dan memberikan masukan terhadap kewenangan, tugas dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe. Majelis ini sangat dibutuhkan sesuai dengan amanah dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 dan perubahannya dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

” Majelis ini dapat memberikan usul atau saran, dan mengkaji lebih dalam atau mengevaluasi setiap kebijakan serta memberikan fatwa hukum syar’i bila ada permasalahan di masyarakat, dua majelis ini kita harapkan bisa memberikan banyak masukan kepada Lembaga Wali Nanggroe sehingga lembaga ini bisa berfungsi dengan sangat baik di Aceh,” kata Tgk Malik Mahmud, Senin 23 Juli 2018.

Majelis Tuha Lapan beranggotakan 40 mukim yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, begitu juga dan anggota Majelis Fatwa yang terdiri dari 23 alim ulama yang mewakili 23 kabupaten/kota di Aceh.

Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa yang merupakan majelis tinggi yang dipilih oleh Tuha Peuet Lembaga Wali Nanggroe. Mekanismenya sesuai dengan yang diamanahkan di dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, dan perubahannya dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Para anggota majelis tinggi tersebut telah melalui tahapan rekrutmen yang dimulai dari musyawarah Forum Mukim di setiap kabupaten/kota. Kemudian nama-nama tersebut ditetapkan dan diusul oleh bupati/wali kota kepada Tuha Peuet Lembaga Wali Nanggroe.

Sementara itu tugas masing-masing dua lembaga ini berbeda-beda sesuai dengan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2012. Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe diberikan tugas diantaranya; Menyiapkan Rancangan Awal Reusam Wali Nanggroe. Menyerapkan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah dan kemukiman untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan Wali Nanggroe. Mensosialisasikan kebijakan Wali Nanggroe kepada masyarakat, dan mengawal pelaksanaan kebijakan Wali Nanggroe.

Sementara Majelis Fatwa Mempunyai ditugaskan, melakukan telaahan berbagai kebijakan yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan Wali Nanggroe. Memberikan pendapat, usul/saran kepada Wali Nanggroe melalui Tuha Peuet. Melakukan kajian atau evaluasi berbagai kebijakan yang perlu diperbaiki, dan memberikan fatwa hukum syar’i terhadap sesuatu permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads