Tol Sigli-Banda Aceh Telan Biaya 12 T, Ditarget Selesai 2022

Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera PT Hutama Karya (Persero) semakin hari menunjukkan kemajuannya.

Pada Jumat (20/07), telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Sigli-Banda Aceh di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) antara Herry Trisaputra Zuna selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo.

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri PUPERA kepada HK nomor JL.03.04-Mn/937 tanggal 18 Juli 2018 perihal Penetapan Rencana Usaha Pengusahaan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh. Melalui penandatanganan PPJT ini, diharapkan HK dapat segera memulai proses pengerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 74 km.

Seperti diketahui, ruas tol Sigli-Banda Aceh merupakan salah satu ruas jalan tol yang menjadi bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo menyatakan bahwa ruas tol Sigli-Banda Aceh terbagi atas 6 seksi.

“Jadi ruas tol Sigli-Banda Aceh ini nantinya akan terdiri atas seksi Indrapuri-Blang Bintang sepanjang 13 km, seksi Blang Bintang-Kutobaro sepanjang 8 km, Seksi Kutobaro-Simpang Baitussalam sepanjang 5 km, Seksi Padang Tiji-Seulimeum sepanjang 26 km, Seksi Seulimeum-Jantho sepanjang 6 km, dan terakhir seksi Jantho-Indrapuri sepanjang 16 km,” terang Bintang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Total investasi yang ditanamkan oleh Hutama Karya untuk pembangunan ruas tol Sigli-Banda Aceh senilai lebih dari Rp 12 triliun rupiah dengan porsi pembiayaan ekuitas sebesar 85% dari total investasi dan pinjaman sebesar 15% dari total investasi.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ini, kami berharap dapat mempercepat proses pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 dengan asumsi pembebasan lahan dapat selesai seluruhnya paling lambat pada Maret 2020,” ujar Bintang.

Nantinya, setelah PPJT, BUJT akan melakukan lelang kontraktor untuk menggarap pembangunan tol. Setelah surat perintah mulai kerja (SPMK) dikeluarkan oleh pemerintah, maka pembangunan bisa segera dimulai hingga waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads