Majelis Hakim PK Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Suriana dalam kasus pengadaan alat kedokteran radiologi Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).
Sebelumnya dalam tingkat kasasi Suriani, selaku Ketua Panitia Pengadaan Radiologi Alat Kedokteran MRI 3 Tesla di RSUZA dengan majelis Hakim Dr. Artijo Alkostar, SH,LLM, MS Lumme, SH dan Dr. Leopold Luhud Hutagalung, SH,MH diputuskan 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan telah dieksekusi pada tanggal 11 Oktober 2017 oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh ke Rumah Tahanan Negara Lhok Nga Aceh Besar.
Namun dengan dikabulkannya PK tersebut maka kepada Suriani dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Demikian bunyi amar putusan PK yang dibacakan pada tanggal 21 Mai 2018 dengan susunan Majelis Hakim PK Hakim H. Suhadi, SH,MH. H. Syamsul Rakan Chaniago, SH,MH dan Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH dengan panitera pengganti Rudi Soewasono, SH.MH.
Kuasa Hukum Suriani, Dr. Ansharullah Ida saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima salinan putusan PK, bahkan menurut dia, seharusnya hukuman bagi Suriani bukan hanya dikurangi tapi harus bebas murni.
“Karena menurut ilmu hukum saya putusan tersebut tidak sesesuai fakta hukum dan adanya Unprofesional Conduck atau tindakan yang tidak professional dan Clerical Error yaitu kesalahan dalam pertimbangan dan amar putusan yang semuanya ini bermuara pada kekiliruan dan kekhilafan hakim yang sangat fatal, makanya kita ajukan PK, sehingga kita adu Argument Hukum, Tiori Hukum, Logika hukum yang kami tuangkan dalam memori PK, perkara kasasi ibu suryani ada dua amar yang berbeda dengan majelis hakim yang sama, nomor yang sama dan tanggal yang sama, dimana suriani telah menerima dua amar putusan yang berbeda yang pertama Suriani menerima pemberitahuan putusan kasasi tanggal 5 November 2015 dengan menghukum selama 6 tahun, tetapi dalam huruf tertulis 2 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di luar tahanan, kemudia pada tanggal 29 Maret 2017 suriani juga menerima putusan satu lagi dari mahkamah agung dengan amar putusan yang berbeda lagi yaitu penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Artinya Suriani dihukum atas 2 putusan MA yang berbeda, dan perlu saya sampaikan juga kami bersama Dr. Thaib Zakaria dan Baiami, SH.MH mendampingin khusus dalam tingkat PK,” Ujar Ansharullah ida, yang telah memenangkan tiga kali putusan PK atas putusan MA yang diketuai Artijo Alkostar.
Untuk diketahui, kasus ini bermuala saat Pengadaan Radiologi Alat Kedokteran MRI di RSUZA 2010. dimana saat itu Suriani, S.Si, M.Kes bertindak sebagai Ketua Panitia Pengadaan Radiologi Alat Kedokteran MRI di RSUZA. Suriani di tuntut oleh JPU 6 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 atas dugaan jaksa terhadap kerugian Negara sebesar 8.293.852.728,55 dengan pagu anggaran yang berasal dari APBA sebesar Rp. 39Milyar.