Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan dimulai tanggal 24 Juli 2018 s/d 1 September 2018 ditujukan kepada IY (Gubernur Provinsi Aceh periode 2017 – 2022) dan HY ( swasta).
Sementara perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Juli 2018 s/d 2 September 2018 juga diberikan kepada AMD (Bupati Kabupaten Bener Meriah) dan TSB ( swasta).
Informasi tersebut disampaikan Humas KPK Febri Diansyah kepada Media, Jumat (20/07/2018).
seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Pemberian itu disebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. Menurut Basaria, Ahmadi berperan sebagai perantara.
Irwandi dan Ahmadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Untuk Irwandi, Hendri dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.