KPK memeriksa Fenny Steffy Burase terkait kasus suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf selama 12 jam. Ada dua hal yang didalami KPK dari Steffy.
“Intinya pemeriksaan mengkonfirmasi dua hal. Pertama dugaan aliran dana. Ada sejumlah dugaan aliran dana yang diduga diketahui oleh saksi. Itu yang dikonfirmasi dan diklarifikasi. Termasuk terkait dengan Aceh Marathon,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Berikutnya, KPK mendalami soal sejumlah pertemuan yang diduga turut dihadiri Steffy. Menurut Febri, untuk menelusuri dua hal itu, ada banyak peristiwa yang perlu ditanyakan kepada Steffy.
“Yang kedua, diklarifikasi juga beberapa pertemuan yang terjadi. Baik yang dihadiri maupun yang diketahui oleh saksi. Itu yang didalami lebih lanjut. Dua poin itu kan ada banyak peristiwa yang harus dikonfirmasi,” ucap Febri.
Febri menjelaskan ada dugaan aliran duit suap kepada Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon. Salah satunya untuk pembelian medali dan jersey.
“Ada dugaan sebagian dari uang tersebut ditransfer. Jadi, setelah transaksi terjadi, ditransfer untuk pembelian medali dan jersey yang akan digunakan di sana,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Baca juga: Steffy Burase Jelaskan soal Aceh Marathon 2018: Biayanya Rp 13 M
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. detik