Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Lhokseumawe, Husaini Setiawan, ditangkap tim intel kejaksaan. Husaini diciduk karena buron di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,8 miliar.
“Husaini Setiawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe TA 2011 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar,” ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).
Jan mengatakan Husaini ditangkap di Apartemen Kalibata City siang tadi sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan itu sesuai putusan MA Nomor: 434/PID.SUS/2015 tanggal 25 Januari 2016.
“Yang bersangkutan merupakan Ketua PDIP Lhokseumawe,” ucapnya.
Dia mengatakan, Husaini merupakan buronan ke 133 yang ditangkap tim kejaksaan lewat operasi Tabur 31.1. Saat ini Husaini sudah diamankan ke Kejari Jaksel.
“Dia merupakan buronan yang ke 133 yang kita tangkap,” ucapnya. detik