KPK meminta rekening bank salah seorang saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dibekukan. Pembekuan rekening itu lantaran KPK menaruh curiga adanya aliran duit suap di dalamnya.
Selain itu, rekening para tersangka juga dibekukan. Dua dari empat tersangka tersebut yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“KPK juga telah mengirimkan surat pada bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).
“Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik,” tuturnya.
Dalam perkara ini, ada 4 saksi yang dicegah ke luar negeri yaitu:
1. Nizarli selaku Kepala Biro ULP Aceh
2. Rizal Aswandi selaku mantan Kadis PU Aceh
3. Teuku Fadhilatul Amri
4. Fenny Steffy Burase selaku anggota tim ahli Aceh Marathon 2018
Dari informasi yang didapat, rekening Steffy yang diminta untuk dibekukan. Steffy pun telah dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (18/7) besok.
Dalam perkara ini, Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Detik