Ketua DPR Aech Muharuddin secara resmi melantik Jemarin sebagai anggota DPR Aceh Pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2014-2019, di gedung paripurna DPR setempat, Senin (16/07/2018).
Jemarin menggantikan Jamidin Hamdani yang meninggal dunia pada Agustus 2017 silam.
Sebelumnya Jemarin juga pernah menjabat sebagai anggota DPR Aceh periode 2009-2014.
Ketua DPR Aceh Muharuddin berharap kepada anggota DPRA yang baru untuk segera menyesuaikan diri dan sebagai anggota baru, Jemarin diharapkan dapat memperkuat kinerja dewan agar dapat menumbuhkan citra positif dari masyarakat terhadap lembaga DPR Aceh.
” Tunjukkan aktivitas saudara dengan sebaik-baiknya dengan berperan aktif di dalam berbagai sidang-sidang dewan, baik dalam rapat fraksi, komisi, rapat pansus, dan alat kelengkapan dewan lainnya, maupun sidang paripurna dewan,” lanjut Muharuddin.
Pengukuhan dan pengucapan sumpah politisi parti Demokrat daerah pemilihan VIII yang terdiri dari Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tenggara itu turut dihadiri oleh Sekretaris daerah Aceh Dermawan.