Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyidikan terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018.
Hal demikian disampaikan Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) rahmatsyah didampingi Penyidik Pidus Sahdansyah, pada diskusi publik Tren Penindakan Kasus Korupsi, Kamis (12/07/2018).
Kasus-kasus itu masing-masing, kasus penyertaan modal Pemerintah daerah kabupaten Simeulue kepada PDKS dari Tahun 2002 s/d 2012.
Kemudian, Pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya dengan anggaran Rp. 58,681,800,000.- tahun anggaran 2016-2017. Selanjutnya, pengadaan alat kesehatan radio diagnostik (ct scan 64 slices) dan cardiologi (cath lab) pada rsuza) sebesar Rp. 39.936.600.000.- tahun 2008
Selanjutnya, Perencanaan gedung Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh Tahun 2015 sebesar Rp. 1.167.319.000 dan kasus pengadaan tanah untuk pembanguna rumah dinas guru pada dinas pendidikan kota Sabang.
Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh seperti soal anggaran, perhitungan kerugian Negara, sarana dan prasarana serta pengamanan internal penyidik.
Sementara itu Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi menyebutkan Informasi penanganan perkara korupsi yang diproses oleh aparat penegak hukum
cenderung belum transparan.
Menurutnya, pada tahun 2017 terdapat 18 kasus dalam proses penyidikan Kepolisian dan di semester I 2018 sudah ada 4 kasus, sementara Kejaksaan melakukan penyidikan 15 kasus pada 2017 dan sudah terdapat 9 kasus pada semester I 2018, Sedangkan KPK, 2 kasus yang sedang dalam proses penyidikan di semester I tahun 2018.
Selanjutnya Pada tahun 2017, jumlah oknum yang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 78 orang. 38 orang dari unsur eksekutif, 30 orang dari unsur swasta dan 10 orang dari unsur perangkat desa. Sedang pada tahun 2018, jumlah oknum yang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 16 orang ditambah 2 koorperasi. 13 orang dari unsur eksekutif, 2 orang dari kalangan swasta, dan 1 orang perangkat desa.
Sementara untuk jumlah kerugian negara yang ditemukan oleh Kejaksaan tahun 2017 dan semester I 2018 mencapai Rp 23.676.502.590. Kerugian negara yang ditemukan oleh Kepolisian tahun 2017 dan semester I 2018 mencapai Rp 13.244.772.000. Sedang nilai suap yang ditemukan oleh KPK sebesar Rp 500.000.000.