Anggota Komisi A DPR Kota Banda Aceh Irwansyah, berharap agar keikutsertaan sejumlah Kepala desa (Keuchik) sebagai peserta Pemilu 2019 tidak menghambat pembangunan di tingkat gampong.
Pasalnya para keuchik yang maju sebagai calon anggota legislatif secara otomatis akan mengundurkan diri, sehingga akan terjadi kekosongan jabatan, hal itu harus mendapatkan perhatian dari Tuha Peut Gampong dan Walikota (Melalui Dinas PMG dan Camat) untuk segera mencarikan pengganti sehingga proses-proses pembangunan tidak berhenti.
Karena menurut Irwansyah, terhitung masa pendaftaram 4 Juli sampai 17 Juli 2018 ini lebih dari 10 Keuchik harus mengundurkan diri dan surat permohonan pengunduran diri itu menjadi lampiran dalam berkas syarat mendaftar sebagai Caleg Partai, yang tersebar pada sejumlah Parpol seperti PKS, Demokrat, PAN, dan lain-lain.
Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu mengingat proses pendaftaran caleg sesuai dengan jadwal dari KPU/KIP akan dimulai pada 4 Juli hingga pertengahan Juli 2018 mendatang sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
“Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan dan juga gampong di DPRK, maka kami menyarankan agar para keuchik yang sudah mengambil sikap untuk maju pada Pemilu 2019 sehingga akan mengundurkan diri, maka tuha peut gampong untuk melakukan musyawarah dan menetapkan penggantinya atau pejabat sementara,” ujar Irwansyah.
Menurut Irwansyah, proses pengunduran diri pada keuchik juga tidak mesti menunggu penetapan DCT bulan September 2018, mesipun hal itu dibenarkan, akan tetapi terhitung sejak mulai pendaftaran ini sudah bisa mengundurkan diri, serta sudah bisa langsug dimusyawarahkan oleh TPG pengganti Keuchik dan usulannya diberikan ke Walikota.
“Jadi jangan berlama-lama mencari pengganti, karena bisa membuat pembangunan macet dan mandeg, serapan dana desa rendah, dan stabilitas gampong juga menurun,” imbuhnya.
Irwansyah menyebutkan aturan kades harus mundur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang bahkan ancaman sanksi bagi kepala desa yang terlibat politik praktis. Selain itu larangan terhadap Kepala desa berpolitik praktis juga tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Maka konsekuensi dari regulasi yang ada, jika ada Kepala desa atau di Aceh di sebut Keuchik ingin maju pada pemilu maka harus mengundurkan diri, karena saat kepala desa ini mau nyaleg tentu dia harus menjadi anggota Parpol, nah ini lah yang dilarang dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” ujar Irwansyah.
Selain itu kata Irwansyah, persoalan harus mundurnya Keuchik jika maju Pilkada juga menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak, sehingga pembangunan di gampong tidak terhambat dan penyerapan dana desa tetap maksimal, dan pelayanan kepada masyarakat tetap bisa diberikan dan adil tanpa ada unsur subjektif karena mau maju Caleg.
“Karena kita juga khawatir hal ini akan berdampak pada serapan dana gampong, mengingat sejauh ini proses penyerapan dana gampong di Banda Aceh juga masih rendah, maka sebaiknya keuchik yang mau nyaleg mundur dan tuha peut melakukan musyawarah mencari pengganti sehingga pembangunan gampong tetap berjalan lancar sebagaimana mestinya,” kata Irwansyah.
Selain itu lanjut Irwansyah, banyak persoalan yang harus menjadi perhatian para keuchik seperti masalah status dana revolving yang masih belum jelas sampai sekarang, sehingga kalau pemerintahan gampong kosong akan sulit mencari kesepakatan antara Pemko dan Gampong terkait pengalihan dana revolving tersebut.
“Apalagi saya dengar saat ini semua keuchik sudah dipanggil Pemko untuk memberikan kuasa kepada Pemko (melalui dinas terkait) untuk mengalihkan dana gampong dari rekening BPRS ke Bank Aceh, namun hal ini masih kontroversi dan ada pertanyaan-pertanyaan dari sejumlah gampong setelah dialihkan ke rekening Pemko kapan masuk ke rekenjng Gampong,” lanjutnya lagi.
Pembahasan-pembahasan ini menurutnya butuh konsentrasi dari Keuchik yang definitif, dan itu sulit dilakukan dan dibahas serius oleh keuchik-keuchik yang sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri. Oleh karena itulah pergantian Keuchik harus segera dilakukan dalam bulan Juli ini tanpa harus menunggu ditetapkan DCT.