Baitul Mal Aceh (BMA) melatih 50 nazhir se Aceh bagaimana mengelola wakaf secara produktif. Pelatihan ini dilaksana untuk melahirkan nazhir yang profesional dalam pemberdayaan aset wakaf yang tersebar seluruh Aceh.
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Aceh dalam hal ini diwakili Iskandar Syukri, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan di Hotel Permatahati, Selasa (10/07/2018).
Dalam sambutannya ia menyampaikan wakaf mampu memberikan tiga manfaat. Pertama, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melahirkan banyak intrepreneur, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan bangsa.
“Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah telah membentuk Baitul Mal Aceh sebagai lembaga yang memanfaatkan wakaf secara produktif. Itu sebabnya para nazhir perlu dilatih agar lebih profesional, ” katanya Iskandar.
Sementara itu, Plt Kepala Baitul Mal Aceh Zamzami Abdulrani dalam sambutan juga menyampaikan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan syariat Islam, pengelolaan harta agama dan perwujudan kekhususan Aceh dalam semua aspek kehidupan. UU itu mengukuhkan kembali keberadaan dan kewenangan Baitul Mal, yang dapat dilihat pada Pasal 191 yaitu Zakat, harta waqaf dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota.
Dengan dasar hukum ini menurut Zamzami, Aceh dapat mengatur secara lebih lues dan terpadu seluruh harta agama yang ada dalam masyarakat dan menggali sumber harta agama baru, misalnya seperti dilakukan selama ini: memungut dan mengelola infak pengusaha rekanan Pemerintah Aceh.
“Dengan terlaksananya kegiatan ini semoga tidak ada lagi harta-harta wakaf yang terbengkalai atau tidak dikelola dengan baik. Sehingga harta wakaf di Aceh dapat memberi manfaat yang luas kepada masyarakat,” ujar Zamzami
Strategi Mengelola Wakaf secara Produktif
Pelatihan ini diisi oleh empat pemateri dari lokal dan nasional. Dari lokal diisi oleh Dr. H. Armiadi Musa, MA, Akademisi UIN Ar Raniry Aceh dengan tema “Hambatan dan Tantangan Pemberdayaan Wakaf Produktif”, H Abral Zym, S. Ag dari Kementerian Agama, dan Yason Taufik Akbar, perwakilan Bank Indonesia Wilayah Aceh Pengelolaan dan Pengembangan Aset Wakaf serta Planning.
Sedangkan dari nasional Baitul Mal Aceh mengundang H. Ahmad Shonhaji, S.Ag., MM, Direktur Dakwah dan Layanan Tanggap Darurat Dompet Dhuafa Jakarta, dengan tema materi “Pengenalan Ciri-Ciri Nazhir Professional”.
Dalam pemaparan sesi pertama, Dr Armiadi Musa menjelaskan bagaimana strategi pemberdayaan wakaf produktif. Menurutnya para nazhir perlu dibuat organisasi yang sama dengan korporasi bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT). Susunannya seperti ada komisaris, yang terdiri atas ulama yang mengerti fiqh dan undang-undang wakaf, ditambah dengan pakar-pakar ekonomi yang mengerti undang-undang wakaf dan mengerti praktek-praktek dalam berbisnis.
“Ada para direktur (eksekutif) dan dilengkapi dengan manajer lain tergantung dengan keperluan perusahaan itu sendiri. Tetapi mereka bukan nazhir, ” katanya.
Selanjutnya, melakukan Investasi dalam Sektor Riil dengan Prinsip Mudharabah, misalnya tanah wakaf yang diterima oleh nazhir dapat diinvestasikan melalui investasi langsung dalam bentuk mudharabah. Nadzir bisa mencari partner yang profesional dalam berbisnis dan yang terbaik itu dilaksanakan dalam bentuk mudharabah muqayyadah seperti membangun gedung di mana nazhir bisa mendapatkan keuntungan melalui penyewaan gedung itu atau membangun perumahan di mana keuntungannya berbagi antara shahibul mal dan mudharib.
“Selanjutnya, melakukan investasi murabahah: Resikonya jauh lebih rendah lagi umpamanya dana wakaf investasikan dalam bentuk membangun rumah tinggal kemudian dijual melalui prinsip murabahah kepada pembeli, ” katanya.
Selain itu kata mantan kepala Baitul Mal Aceh itu, wakaf juga perlu dikelola dengan Prinsip Muzara’ah (Kerjasama lahan pertanian). Tanah-tanah yang diurus oleh nazhir dapat ditanami dengan prinsip muzara’ah di mana petani diberi benih dan biaya pengelolaan kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian bersama atau sebaliknya via aqad mukhabarah.
Pelatihan akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Para peserta diminta berperan aktif dalam pelatihan, sehingga para nazhir benar-benar memahami bagaimana memberdayakan wakaf secara produktif.