Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, menegaskan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh hanya melanjutkan sementara tugas gubernur Aceh, sementara Irwandi Yusuf menjalani proses pemeriksaan.
“Surat penugasan yang diterima pak Nova Iriansyah hanya untuk memastikan agar tugas gubernur bisa tetap berjalan,” kata Wiratmadinata dalam keterangannya, Senin 9 Juli 2018.
Penunjukan Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh hanya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan serta mewujudkan visi-misi pemerintah Aceh seperti yang tertuang dalam RPJM.
Apa yang disampaikan Wiratmadinata, senada dengan yang dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan, penunjukan Nova Iriansyah karena Irwandi Yusuf sedang berhalangan untuk menjalankan tugas.
“Hal ini sesuai Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 ayat 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jadi Plt sebenarnya sudah otomatis sejak gubernur berhalangan,” ujar Tjahjo.
Wiratmadinata menyebutkan, Wagub Nova mengharapkan proses hukum yang tengah menjerat Gubernur Irwandi cepat usai dan tidak berlarut. Jika tak terbukti, Nova berharap Irwandi bisa segera kembali memimpin Aceh.