Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus di Aceh, Hendri Yuzal, mengaku akan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke KPK. Hendri Yuzal merupakan staf khusus dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang juga tersangka dalam kasus ini.
“Jadi kami nanti akan surati pihak KPK. Kemudian memberitahu bahwa klien kami bersedia jadi justice collaborator,” kata kuasa hukum Hendri, Razman Arif Nasution di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7).
Menurut Razman, kliennya siap menjadi JC karena mengetahui banyak soal perkara tersebut. Baik itu soal adanya pertemuan yang terkait dengan kasus, hingga soal adanya transaksi uang.
“Dia mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi dia tidak mau menyebut angkanya karena takut. Bahkan tadi dia bilang dalam OTT itu merupakan pertemuan ketiga kalinya,” paparnya.
Razman mengungkapkan, kliennya mengetahui beberapa pengusaha yang memberikan uang kepada Irwandi. Bahkan Razman menyatakan kliennya itu pernah kecipratan uang dari pengusaha itu pada saat bulan ramadhan atau sebelum lebaran.
“Ada kirimanlah, menjelang Lebaran. Uang transfer menjelang Lebaran, dia terima. Tapi dia tidak tahu, uang itu untuk itu (Permintaan permohonan dana otsus), tapi yang berkepentingan itu mengirim ke dia,” lanjut Razman.
Razman mengaku segera mengirim surat permohonan JC kepada KPK. Ia juga akan mengirimkan surat permohonan perlindungan sebagai saksi untuk kliennya.
“Saya akan buat surat agar dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai staf khusus. Maka kita akan buat surat nanti agar beliau mau membuka semuanya,” kata Razman.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengajuan JC merupakan hak seorang tersangka. Namun dia meminta untuk para tersangka tidak bermain-main dalam mengajukan JC tersebut.
“Tadi saya cek ke penyidik, surat permohonan JC belum masuk. Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC,” kata Febri.
Febri juga menyatakan tidak serta merta KPK mengabulkan JC terhadap seseorang. Febri mengatakan, pertimbangan terkabulnya JC antara lain bukan pelaku utama, mengakui perbuatanya dan membuka informasi tentang keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi.
“Dalam kasus suap terkait DOK (Dana Otonomi Khusus) Aceh ini, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jadi mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC akan lebih baik bagi para tersangka dan juga membantu proses hukum ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Irwandi bersama dengan Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Dalam kasus ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi kepada Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Kumparan.com