Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga meminta fee pada setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau biasa disebut dana otsus. Besaran fee diduga KPK sebesar 8 persen setiap proyek.
Irwandi disebut menerima Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Pemberian itu merupakan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Angka 8 persen itu diperoleh dari permintaan fee 10 persen oleh Ahmadi kepada para pengusaha. Dari fee 10 persen itu, Ahmadi menerima fee 2 persen sementara 8 persennya diserahkan ke Irwandi.
Basaria juga mengatakan dana comitment fee dipotong untuk provinsi dan kabupaten. Kemudian uang suap itu dibagikan ke pihak lain.
“Menurut informasi sementara dari tim lidik kita memotong. Nah itu dilakukan sekitar 10% yang 2% untuk tingkat kabupaten kemudian 8% persennya itu adalah untuk tingkat provinsi. Ini yang kemudian dibagi-bagi ke mana-mana kita belum tahu,” tutur Basaria.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. KPK masih mendalami adanya pemberian-pemberian suap sebelumnya.
“Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya,” ucap Basaria.
Irwandi dan Ahmadi pun resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, ada dua orang swasta yang juga dijerat KPK sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
DETIK.COM