Mulai hari ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hari ini, menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Sekretariat KIP Aceh, Rabu 4 Juli 2018.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah menyampaikan, sekretariat KIP Aceh telah menyiapkan tim untuk menerima pendaftaran calon anggota DPRA dengan masa pengajuan bakal calon terhitung sejak tanggal 4-17 Juli 2018.
“Kita sudah siapkan tim yang bertugas sesuai ketentuan dan sudah dibekali dengan aturan-aturan yang berlaku dalam pendaftaran calon DPRA,” katanya.
Sebelum pengajuan dilakukan, partai politik peserta Pemilu 2019 memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dilaksanakan mulai 30 hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon yang terhitung sejak 4 Juni-17 Juli 2018.
“Tim sekretariat telah menyiapkan segala sesuatu sehingga pendaftaran yang berlangsung beberapa hari ini akan terlaksana dengan baik. Kami berharap kepada pimpinan partai politik dapat mendaftar sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ada,” jelas Darmansyah.
Sebagai informasi, ketentuan penerimaan dokumen sesuai dengan parameter keabsahan dokumen meliputi dokumen ditandatangani oleh Partai Politik peserta Pemilu sesuai tingkatannya dengan tanda tangan/cap asli.
Ketentuan lainnya, daftar jumlah bakal calon DPRA yang diajukan oleh partai politik paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil) sesuai ketentuan Pasal 244 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Apabila sampai akhir masa pengajuan masih terdapat Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi ketentuan maka di Dapil tersebut Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan wakilnya.
Penyusunan daftar bakal calon juga harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. Di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang perempuan.
Jika jumlah daftar bakal calon yang diajukan melebihi ketentuan, maka nama bakal calon akan dicoret dengan dibubuhi paraf oleh KIP Aceh dan Petugas penghubung dimulai dari nomor urut paling bawah.
KIP Aceh akan memberikan tanda terima model TT-Pd untuk dokumen pensyaratan pengajuan bakal calon yang sudah lengkap dan sah. Namun jika terdapat dokumen pengajuan bakal calon tidak lengkap dan/atau tidak sah maka KIP Aceh akan mengembalikan semua dokumen disertai berita acara pengembalian untuk dapat diperbaiki dan diserahkan pada masa pengajuan bakal calon.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pendaftar kalau ada hal-hal yang belum dilengkapi masih ada waktu sampai dengan tanggal yang ditentukan tanggal 4-17 Juli, lewat dari tanggal tersebut tidak bisa lagi,” kata Darmansyah.
Darmasyah menyampaikan, KIP Aceh akan langsung melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal calon pada masa registrasi berlangsung tanggal 5-18 Juli 2018. Untuk itu, Darmasyah berharap, setiap Partai Politik dapat melakukan registrasi lebih awal untuk menyerahkan dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon.
Pada saat pendaftaran bakal calon anggota DPRA dibuka, KIP Aceh juga akan menerima pendaftaran calon anggota DPD tanggal 9-11 Juli 2018. Sekretariat telah menyiapkan tim dari yang akan melayani secara maksimal kepada peserta, “baik kepada pimpinan Partai Politik yang mengajukan daftar calon DPRA maupun tokoh masyarakat yang maju sebagai calon DPD,” sebut Darmansyah.
Darmansyah menyebutkan, KIP Aceh juga telah mengagendakan tes baca Alquran yang harus diikuti oleh setiap bakal calon legislatif. Uji kemampuan baca Alquran telah disepakati dengan tim yang ditunjuk, dilaksanakan berbarengan dengan masa pendaftaran dari tanggal 4-17 Juli 2018. “Kita akan mengundang pimpinan Partai Politik untuk kita bahas bersama sehingga pada saat tes nanti tidak ada peserta yang tidak bisa ikut.” pungkasnya.