Ironi Irwandi Yusuf, Menganut Mazhab Hana Fee tapi Terjerat Korupsi

Dalam kunjungan kerja ke sepuluh kabupaten/kota di Aceh guna meninjau proyek APBA 2017 dan otonomi khusus yang tengah dikerjakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku sempat menanyakan soal kemungkinan ada permintaan fee dari kepala dinas kepada para kontraktor.

Saat ditanya demikian, kata dia, umumnya mereka menjawab ‘tidak ada’.

“Tapi saya kan bisa baca dari pikiran dan matanya (mana yang jujur dan tidak). Tapi kita ya tidak bisa membuktikan,” kata Irwandi dalam jumpa pers di Lanud SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, 30 Oktober 2017.

Sejak dilantik memimpin kembali Aceh pada 5 Juli 2017, dokter hewan yang pernah menjadi juru runding GAM itu gencar mengampanyekan ‘hana fee’ (menolak fee).

Kepada para pejabat terkait di wilayahnya, Irwandi mengibaratkan, bila semua pejabat berani mewujudkannya, itu sama artinya dengan ikut membangun dan meningkatkan mutu jembatan siratalmustakim.

“Jadi, yang mengambil fee proyek, berarti dia sedang menggergaji jembatannya di akhirat,” ujarnya.
***

Irwandi lahir di Bireun, 2 Agustus 1960. Titel sarjana diraihnya dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 1987. Sedangkan gelar master didapat dari College of Veterinary Medicine, Oregon State University.

Selain mengajar di kampus Syiah Kuala, Irwandi merintis berdirinya lembaga swadaya Fauna dan Flora Internasional pada 1999-2001. Dia juga pernah bekerja di Palang Merah Internasional (ICRC) pada tahun 2000.

Entah bagaimana ceritanya, Irwandi kemudian terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia dipercaya menjadi koordinator juru runding dalam Aceh Monitoring Mission, 2001-2002. Ketika pemerintah memberlakukan Darurat Militer di Aceh, TNI menangkapnya pada 2003. Irwandi divonis 9 tahun penjara dengan tuduhan makar.

Bencana tsunami pada 26 Desember 2004 seolah menjadi berkah tersendiri baginya. Kondisi penjara Keudah, Banda Aceh, yang rusak dia manfaatkan untuk kabur ke Swedia. Dia kembali ke Aceh setelah tercapai kesepakatan damai antara pemerintah RI dan GAM pada 15 Agustus 2005.

Setahun kemudian, Irwandi terpilih sebagai gubernur. Dia memimpin Aceh bersama wakilnya, Muhammad Nazar, periode 2006-2012. Selama menjadi gubernur ini, dia pernah menjadi sorotan karena menerbitkan izin usaha perkebunan seluas 1.605 hektare di hutan gambut Rawa Tripa untuk PT Kallista Alam.

Kebijakannya itu tergolong aneh mengingat dia pernah aktif di LSM lingkungan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan kebijakan moratorium lewat Inpres Nomor 10 Tahun 2011. Lewat instruksi tertanggal 20 Mei 2011 itu, Presiden meminta semua menteri dan lembaga terkait menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut.

Terhadap fakta tersebut, Irwandi berdalih telah berkali-kali menolak permohonan izin Kallista. Tapi dia terpaksa memberikan izin setelah mendapat rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Bupati Nagan Raya, Dinas Kehutanan, dan Kepolisian Daerah Aceh. Alasan lain, PT Kallista tak bermasalah secara hukum.

“Secara pribadi, saya lebih suka bila izin itu dicabut lagi,” kata dia seperti dikutip mingguan Modus Aceh, 10 Juni 2012.
Ambisi Irwandi kembali memimpin Aceh dihadang Zaini Abdullah pada 2012. Tapi kemudian dia membalas kekalahannya dari Zaini itu lima tahun kemudian, dalam pilkada pada pertengahan 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantiknya menjadi gubernur pada 5 Juli 2017.

Pada periode kedua kepemimpinannya, dia maju dengan sokongan Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Nasional Aceh (PNA). Partai yang terakhir dia dirikan dan pimpin sejak 2 Mei 2017.

Sejak kembali memimpin Aceh, dia gencar mengampanyekan mazhab ‘hanafi’ (hana fee). Dalam berbagai kesempatan, dia mengingatkan kepala dinas dan kepala daerah di bawahnya untuk menolak, apalagi meminta, fee dari para kontraktor.

Ironisnya, justru Irwandi-lah yang dicokok KPK pada Selasa, 3 Juli 2018, di rumah dinasnya. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut ada uang Rp 500 juta yang disita saat penangkapan. Ada dugaan duit tersebut berkaitan dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.

“Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).

Detik.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads