Pansus Daerah Pemilihan (Dapil) II DPR Aceh tahun 2018 meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek APBA tahun Anggara 2017 yang ditemukan oleh Pansus DPR Aceh.
“Kami mengharapkan hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan kembali kepada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,” ujar juru bicara Pansus Dapil II DPR Aceh Dahlan saat membacakan rekomendasi Pansus II yang terdiri dari Kabupaten Pidie dan Pidie jaya, pada sidang paripurna DPR Aceh, Selasa (03/07).
Dahlan mengatakan dari hasil peninjauan pihaknya pada sejumlah proyek APBA 2018, pihaknya melihat hasil pelaksanaan pembangunan dari segi kuantitas memang cukup lumayan, namun dari kualitas perlu perhatian kembali. Kondisi itu menurutnya dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
“Ini adalah kondisi real yang perlu ditindak lanjuti akibat kelemahan di tingkat pengawasan dari dinas terkait serta kurang ketatnya pengawasan dari Inspektorat Aceh serta pengawasan dari instansi vertikal lainnya, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap standar keberhasilan suatu pemerintahan,” ujar Dahlan.
Selanjutnya kata Dahlan, pemerintah Aceh juga perlu meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang hasilnya kurang memenuhi standar atau tidak menimbulkan dampak peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pemerintah Aceh juga harus bersikap tegas dan jelas terhadap rekanan/pelaksanan program kegiatan yang memiliki track record yang buruk, untuk ini Saudara Gubernur harus tegas dalam memberikan sanksi administratif, sehingga efek jera yang diberikan kepada rekanan tersebut dapat menjadi contoh positif bagi rekanan yang lain,” lanjutnya lagi.
Pansus Dapil II lanjut Dahlan juga mengharapkan kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat dan tidak terkesan ego sektoral. Pihaknya juga berharap kepada Gubernur Aceh bisa meneruskan program prioritas yang tertunda, yang akan menyesuaikan dengan visi dan misi serta RPJM yang sekarang belum terwujud dalam sebuah Qanun.
“Kami meminta kepada Saudara Gubernur Aceh supaya segera menindak lanjuti dan menuntaskan dengan sebaik-baiknya terhadap semua temuan dan permasalahan yang didapati oleh Pansus Dapil II DPR Aceh tahun 2018,” pungkasnya.