Dua terduga pelaku pembunuhan gajah jinak di Conservation Response Unit (CRU) Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, Aceh ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu gading yang diduga milik satwa dilindungi tersebut.
“Benar ada dua orang terduga pembunuh Bunta (nama gajah yang dibunuh-red) yang kita amankan. Keduanya kita tangkap Sabtu lalu,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
Kedua terduga pelaku yang diamankan ini bukan orang di CRU. Tapi mereka orang luar yang datang ke sana untuk membunuh gajah jantan berusia 27 tahun tersebut. Dari tangan kedua terduga pelaku ini, polisi menyita satu unit gading dengan pancang 1,26 meter.
“Gading itu diduga milik Bunta,” jelas Wahyu.
Namun Wahyu belum mau membeberkan kronologis penangkapan serta identitas kedua orang yang diamankan ini. Dalam waktu dekat, Polres Aceh Timur akan menggelar konferensi pers terkait hal ini.
“Untuk informasi lengkapnya akan kita sampaikan nanti pada konferensi pers yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini. Lantaran kita menunggu kapan datangnya anggota dari Mabes Polri,” ungkap Wahyu.
Seperti diketahui, pembunuhan gajah jantan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/6) kemarin sekitar pukul 08.00 WIB. Polisi menduga pelaku datang ke CRU Serbajadi dan selanjutnya memberikan pisang dan mangga yang sudah ditaruh racun ke gajah.
Setelah hewan bertubuh besar ambruk, pelaku kemudian memotong pipi gajah untuk diambil gading. Aksi pembunuhan gajah jinak ini baru diketahui setelah mahout datang ke lokasi.
Tak lama setelah kasus ini terjadi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menggelar sayembara untuk mencari pembunuh gajah jinak di CRU Serbajadi di Aceh Timur, Aceh. Siapapun yang dapat memberi informasi akurat keberadaan pelaku, akan dihadiahi Rp 10 juta.
“(Sayembara ini) sampai (pelakunya) dapat. Termasuk kalau polisi yang ungkap hadiahnya ya diberikan ke polisi. Kan siapapun,” kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo, Senin (11/6/2018). Detik