Diduga Terkait Pemberitaan, MODUS Diteror Bom Molotov

Kantor redaksi tabloid Modus yang terletak di Jalan T Iskandar Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh diteror dengan bom Molotov, Sabtu (3006/2018) pagi.

Teror tersebut diduga ada kaitannya dengan sejumlah pemberitaan yang diterbitkan media tersebut, baik versi cetak maupaun online. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun sejumlah kaca bagian depan kantor pecah.

Pimpinan Redaksi Modus Muhammad Saleh menyebutkan bedasarkan rekaman cctv, pelaku diketahui menjalankan aksinya sekitar pukul 04. 30 pagi.

“Kalau lihat cctv terlihat ada seseorang datang, agak kurus, pakek kupiah, pakai jaket menenteng sesuatu dan dia taruh disitu. Kayaknya di bakar dulu, sehingga apinya keluar, kayaknya dari kaleng itu ada yang tidak meledak, kalau itu meledak mungkin lebih kacau,” ujarnya.

Saleh menduga terror itu ada kaitannya dengan sejumlah pemberitaan Modus selama ini, seperti terkait dengan kasus korupsi BPKS, berita-berita interpelasi di DPR Aceh serta terkait dengan berita sosok wanita Manado yang dipertanyakan oleh anggota DPR Aceh.

“Kita konsisten beritakan korupsi BPKS, tapi itu kan bukan mauny Modus, tapi proses di KPK, kemudian terkait interpelasi bukan diada-adakan oleh Modus tapi proses di DPRA, terkait wanita itu kan bukan perkataan saya tapi pertanyaan cagee di DPRA,” lanjutnya.

Muhammad Saleh mengaku teror tersebut tidak akan menyurutkan pihaknya untuk tetap menulis, namun demikian ia tetap berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Ini tidak akan menyurutkan kita, kita tetap jalan terus, ini profesi kita, tapi bagaimanapun kita minta ini tetap diusut,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan redaksi Modus, Muhammad Saleh juga dilaporkan oleh gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada pihak kepolisian Polresta Banda Aceh terkait pemberitaan korupsi di BPKS.

Sementara itu sejumlah polisi dari Polresta Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Taufik tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads