Pemerintah Kota Banda Aceh menerima barang hibah berupa Bawang Merah sebanyak 8,4 ton dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.
Prosesi penyerahan berlangsung di halaman kantor Kanwil Bea Cukai Aceh di kawasan Lueng Bata, Selasa (26/6/2018).
Bawang merah tersebut merupakan eks muatan KM Satrio yang hendak dibawa secara tidak sah ke Aceh melalui perairan Langsa pada 14 Juni lalu. Dengan berat yang sama, barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan itu juga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Total ada 840 karung -per karungnya 20 kilogram- Bawang Merah yang kita hibahkan. Nilainya mencapai Rp 500 juta. Sementara perkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan kita perkirakan Rp 100 juta,” ungkap Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh Tri Utomo saat prosesi penyerahan.
Ia menjelaskan, barang hibah tersebut telah diuji laboratorium dan dinyatakan layak konsumsi. “Bawang Merah ini juga telah mendapatkan penetapan hibah dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang. Kegiatan hibah yang telah beberapa kali dilakukan ini merupakan komitmen kami untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai untuk kepentingan masyarakar,” katanya.
Asisten Pemerintahan Setdako Banda Aceh Bachtiar yang pada kesempatan itu mewakili Wali Kota Aminullah Usman mengucapkan terima kasih atas pemberian barang hibah tersebut. “Tentu hibah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkannya, khususnya bagi warga kami yang kurang mampu.”
“Dan sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota, Bawang Merah ini akan segera kami salurkan kepada kaum duafa yang ada di Banda Aceh. Beliau juga meminta agar penyalurannya tepat sasaran dan harus dipastikan tidak untuk dijual kembali,” katanya seraya menyatakan Pemko Banda Aceh akan mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak Bea Cukai.
Dari kantor Bea Cukai Aceh, tiga truk pengangkut Bawang Merah asal negara tetangga itu transit di Balai Kota Banda Aceh. Di sana, Wakil Wali Kota Zainal Arifin menyerahkan barang hibah itu secara simbolis kepada sembilan camat dalam wilayah Banda Aceh. Pihak kecamatan yang nantinya akan mengatur mekanisme penyaluran kepada masyarakat.