Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh periode 2018-2023.
Penetapan berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang di pimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Senin (25/06/2018).
Adapun ke lima anggota KIP Banda Aceh 2018-2023 yang ditetapkan tersebut masing-masing, Indra Milwadi, Yushadi, Yusri, Muhammad AH, dan Hasbullah.
Sedangkan untuk lima nama cadangan masing-masing, Irsal Ambia, Hidayat, Hamdan, Fadli, dan Destika Gilang Lestari.
Tidak ada satu pun perwakilan dari kalangan perempuan pada KIP Banda Aceh periode 2018-2023 sebagaimana yang diharapkan oleh aktifis perempuan sebelumnya.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, semua proses telah dilalui dengan benar dan tidak ada aturan yang dilanggar dengan tidak adanya angota KIP dari kalangan perempuan.
“Terlepas tidak adana perwakilan perempuan, saya fikir karena ini sudah dilalui dengan benar maka kita terima saja. Kita melihat hasil seleksi di daerah lain juga banyak yang tidak ada perempuannya,” lanjut Arif yang juga Ketua Partai Demokrat Kota Banda Aceh.
Arif menambahkan, nama-nama anggota KIP yang sudah ditetapkan itu selanjutnya akan di SK-kan oleh KPU Pusat dan akan dilantik oleh Walikota Banda Aceh.
Sementara itu juru bicara Komisi A DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, komisi A DPR Kota Banda Aceh diamanahkan sebagai panitia Seleksi KIP Kota Banda Aceh. Proses seleksi berlangsung sejak April hingga Mei 2018 masing-masing seleksi ujian tulis, psikotes, kesehatan dan narkoba, uji mampu baca Alquran serta wawancara.
“Ada 73 orang mendaftar. Setelah melalui serangkaian tes, terpilih 15 nama. Ke-15 nama tersebut diserahkan ke Komisi A DPRK Banda Aceh,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Selanjutnya, Komisi A melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 nama tersebut hingga dipilih lima nama anggota KIP terpilih dan lima nama sebagai cadangan.