Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 di ibu kota Provinsi Aceh tersebut mencapai 147.611 orang.
“DPS Pemilu di Banda Aceh mencapai 147.611 orang. DPS tersebut sudah ditetapkan dalam rapat pleno KIP Banda Aceh beberapa waktu lalu,” kata Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah di Banda Aceh, Kamis.
Munawar Syah menyebutkan, daftar pemilih sementara tersebut tersebar di 90 gampong di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh, dan mereka akan menggunakan hak pilih di 588 tempat pemungutan suara atas TPS.
“Dari total pemilih sementara tersebut, sebanyak 72.807 pemilih di antaranya merupakan laki-laki dan selebihnya 74.804 pemilih merupakan perempuan,” kata Munawar Syah mengungkapkan.
Munawar Syah menyebutkan, proses pendataan pemilih berawal dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh panitia pendaftaran pemilih atau pantarlih sejak dua bulan terakhir.
Data dari pantarlih, sebut dia, kemudian direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, KIP Banda Aceh menetapkan daftar pemilih sementara berdasarkan hasil rekapitulasi PPK.
“Pendataan dan penetapan daftar pemilih ini merupakan rangkaian tahapan Pemilu 2019, baik pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan presiden,” sebut Munawar Syah.
Daftar pemilih sementara ini selanjutnya akan dicetak dan ditempelkan di setiap “gampong” sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Bagi masyarakat yang merasa dirinya belum terdaftar, kata Munawar Syah, bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing gampong atau desa untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih.
“Kami terus berupa menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat serta jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019,” pungkas Munawar Syah. Antara