Ketum Korpri: Tak Ada Waktu Santai-santai, PNS Harus Langsung Kerja Kamis

Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan pegawai negeri sipil agar tidak membolos pada hari pertama bekerja.

Sesuai jadwal, Kamis (21/6/2018), adalah hari pertama bekerja setelah libur dan cuti Lebaran. Pemerintah sebelumnya menetapkan cuti bersama Lebaran pada 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

“Langsung kerja, langsung berkarya, tancap gas. Tidak ada waktu untuk santai-santai, karena liburnya sudah panjang,” ujar Zudan melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

Menurut Zudan, produktivitas kerja yang hilang selama liburan harus segera diganti. Para pegawai negeri sipil diharapkan kembali memberilkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Zudan mengatakan, waktu libur yang cukup panjang merupakan bentuk kompensasi bagi pegawai negeri sipil. Belum lagi, berbagai uang tunjangan yang diberikan pemerintah.

Diharapkan, hal ini lebih memotivasi para pegawai untuk bekerja sesuai aturan. Selain itu, para pegawai diharapkan lebih bertangung jawab pada pekerjaan.

“Negara sudah begitu baik pada ASN. Contoh kerja 12 bulan, digaji 14 bulan. Bila libur seperti ini, gaji dan tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja diterima utuh,” kata Zudan. Kompas.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads