Petugas Satpol PP/WH Kota Banda Aceh di-back up personel Polresta Banda Aceh dan Kodim 0101/BS melakukan razia kembang api, mercon, dan petasan di sejumlah titik dalam Kota Banda Aceh, Selasa (12/6/2018) malam.
Dalam razia gabungan ini, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang kembang api, mercon, dan petasan agar tidak menjual dagangannya kepada masyarakat. Adapun sejumlah lokasi yang disisir petugas antara lain kawasan Peunayong, Seutui, dan Neusu.
“Pada malam ini kami hanya mengimbau dan memberi peringatan kepada para pedagang. Sifatnya persuasif, namun jika besok mereka masih berjualan, maka barang dagangan akan kami sita,” tegas Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh M Hidayat di sela-sela razia.
Menurutnya, razia ini merupakan tindak lanjut dari seruan Forkopimda Banda Aceh beberapa waktu yang lalu terkait larangan menjual dan membakar kembang api, mercon, dan petasan selama Ramadan dan Idul Fitri 1439 H. “Tadi kami juga telah menyita beberapa mercon berukuran jumbo dari para pedagang,” sambungnya.
“Selain dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah, dan ketertiban umum, petasan atau mercon ini juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Apalagi mayoritas penggunanya adalah anak-anak,” katanya seraya memastikan pihaknya akan terus melakukan razia hingga lebaran nanti.
Pantauan di lokasi, razia gabungan tersebut disambut positif oleh warga kota. Seperti diungkapkan oleh salah seorang ibu rumah tangga warga Neusu Aceh, Mardiani (41). “Kami bersyukur mulai malam ini petugas sudah melakukan razia. Kami selaku orang tua tentu resah jika mercon atau petasan masih dijual dengan bebas karena sangat berbahaya bagi anak-anak kami,” ungkapnya.