Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mendesak DPR Aceh untuk memberhentikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari jabatannya karena telah melanggar Undang-undang, khususnya pasal 56 ayat (4) UUPA dan UU No 7 tahun 2017.
Pelanggaran terhadap Undang-undang merupakan pelangaran terhadap sumpah jabatan yang konsekuensinya bisa di berhentikan dari jabatannya, dan hal itu di atur dalam pasal UUPA pasal 48 ayat (2) huruf d dan f.
Dalam pasal 48 ayat (4) huruf a di sebutkan bahwa pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur di usulkan kepada Presiden berdasarkan Putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRA bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di nyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan wakil Gubernur.
“Untuk itu, kami mendesak kepada DPR Aceh agar menyatakan pendapat bahwa Gubernur telah melanggar sumpah/janji jabatan karena tidak melaksanakan perintah UU,” ujar Safar.
Safaruddin menambahkan, sikap Gubernur Aceh yang mempertahankan Qanun No 6 tahun 2006 sangat bertolak belakang dengan Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang. Menurutnya, kalau Gubernur bertahan dengan pelaksanaan regulasi setingkat Qanun, kenapa tidak melaksanakan pengibaran bendera bulan bintang sebagaimana telah di sahkan dalam Qanun 3 tahun 2013.
“Sedangkan posisi Qanun bendera tidak bertentangan dengan Undang-Undang, berbeda dengan Qanun 6/2006 yang bertentangan dengan UU 11 Tahun 2006 dan UU 7 Tahun 2017,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Safaruddin, alasan yang disampakan Kepala Biro Hukum yang menyatakan bahwa sikap DPRA dan KPU terkesan ngawur, justru pihaknya menilai Kepala Biro Hukum yang terlalu memaksakan alasannya, padahah alasan yang di sampaikan tersebutlah yang ngawur.
“Perintah UU sudah jelas, jika Pemerintah Aceh berpegang pada Qanun maka Qanun tersebut jauh berada di bawah UU dalam hierarki perundang-undangan sehingga norma yang ada dalam qanun tersebut tidak dapat di pakai karena bertentangan dengan norma UU yang berada di atasnya,” pungkas Safar.