Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Rabu (30/05/2018), memusnahakan barang bukti sabu-sabu seberat 23 Kg hasil sitaan 1 April 2018 lalu di desa Cot Manyang Kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara.
Pemusnahan barang haram yang dipasok dari negeri jiran Malaysia itu dilakukan dengan cara di blender dengan menggunakan alkohol.
Tiga orang tersangka pemilik sabu-sabu itu masing-masing MUN, ZAH dan MUL turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser mengatakan barang bukti narkoba yang dibungkus dalam bungkusan teh china itu disita pada saat penangkapan terhadap tersangka MUN di Aceh Utara oleh tim gabungan BNN RI, Bea Cukai dan BNN Aceh.
“Ini 23 bungkus atau sekitar 23 kg. Ini datangnya dari Malaysia, kalau rangkaiannya bisa dari China, tapi ditangkapnya di Aceh,”ujarnya.
Faisal menyebutkan narkoba tersebut sebelumnya diambil oleh para tersangka di tengah laut, selanjutnya di bawa ke darat dengan kapal kecil dan di tanam sebelumnya akhirnya disita petugas. Beberapa tersangka sempat melarikan diri ke Banda Aceh, namun telah berhasil ditangkap, dan saat ini dalam proses pemberkasan dan akan diserahkan ke kejaksaan.
“Saya tidak bisa mengatakan pengawasan laut lemah tapi yang pasti pintu masuknya kesini terlalu besar, kita bisa melihat pada tahun 2017 lalu hasil tangkapannya mencapai 600 kg lebih,” ujarnya.
Ia mengakui para tersangka ini juga memiliki hubungan dengan kasus-kasus yang telah diungkap sebelumnya, seperti penangkapan tersangka Abdullah dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu.
BNN Aceh kata Faisal terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Aceh, hal itu terlihat dengan meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Faisal berharap agar para tersangka ini dihukum-hukum seberat-seberatnya.