Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Aceh ke Komisi Aparatur Sipil dan Negara (KASN).
Laporan tersebut terkait dengan tindakan dari Ir. Nizarli,M.Eng dalam menempati Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil khusunya pada pasal 118 ayat (2) di sebutkan pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus di rekomendasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansinya.
Sementara dalam ini, Nizarli belum mendapatkan surat rekomendasi dari Rektor Universitas Syiah Kuala dalam melamar JPT di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Kami sudah memperingatkan Gubernur Aceh melalui surat somasi yang kami sampaikan pada beberapa waktu lalu untuk mencopot Nizarli dari Kepala ULP Aceh karena belum mendapatkan rekomendasi dari Rektor Unsyiah dan ini akan menimbulkan permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa nantinya, namun somasi tersebut tidak mendapatkan respon sehingga kami melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil dan Negara,” kata Safar.
Menurut Safar, pelaporan ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan status Nizarli sebagai Kepala ULP Aceh, karena dengan surat perintah Kepala ULP lah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh di lakukan.
Menurut Safar lagi, Apabila Kepala ULP nya bermasalah secara hukum maka surat perintah pelelangan barang dan jasa yang di keluarkannya pun nantinya akan bermasalah juga.
“Kami sudah sampaikan kepada Gubernur bahwa sesuai dengan pasal 144 PP No 11 tahun 2017, PNS di berhentikan dari JPT apabila tidak memenuhi persyaratan Jabatan, namun Gubernur tidak merespon yang kami sampaikan, dan jika nanti proses pengadaan barang dan jasa yang di laksanakan oleh ULP Aceh, maka Gubernur harus bertanggung jawab jika ada kerugian negara yang timbul di dalamnya,” terang Safar.
Laporan ke KASN di antar langsung oleh Safar di dampingi oleh Sekretaris YARA, Fakrurrazi ke kantor KASN di Jl. Letjen MT Hariyono, Jakarta Timur, laporan di terima oleh Risya, bagian penerimaan pengaduan KASN.