Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) di DPR Aceh secara resmi menarik diri dari Fraksi PPP DPR Aceh.
Hal itu disampaikan wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan saat membuka sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda menyampaikan rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh, Jumat (25/05/2018) sore.
Irwan Djohan menjelaskan PBB resmi menarik anggota DPRA atas Nama Syeh Ahmadin dari Fraksi PPP dan selanjutnya bergabung dengan Fraksi Partai Aceh, begitupun dengan anggota DPRA dari PKPI Hendriyono menarik diri dari Fraksi PPP dan bergabung dengan Fraksi Partai Aceh.
“Sesuai dengan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Aceh Nomor a-341/pw Aceh-sek/08/1439 tanggal 8 mei 2018, yaitu menarik keanggotaan saudara Drs. H. Sjech Ahmaddin, MM dari keanggotaan fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan untuk selanjutnya bergabung dengan Fraksi Partai Aceh. kemudian, sesuai dengan surat dari Dewan Pimpinan Propinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Aceh Nomor: 11/sp/dpp pkp ind aceh/iv/2018 yaitu saudara Hendri yono, s.sos mengundurkan diri dari keanggotaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan untuk selanjutnya bergabung dengan Fraksi Partai Aceh,” Ujar Irwan Djohan.
Irwan Djohan menjelaskan perubahan keanggotaan Fraksi DPR Aceh sesuai dengan pasal 51 ayat (10) dan pasal 52 ayat (1) peraturan DPR Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata tertib DPR Aceh disebutkan bahwa pembentukan Fraksi, pimpinan fraksi dan keanggotaan fraksi disampaikan dalam sidang paripurna.
Selanjutnya apabila terjadi perubahan susunan pimpinan dan keanggotaan, maka pimpinan fraksi melaporkan kepada pimpinan DPR Aceh.