PT Cemerlang Abadi secara resmi dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan izin lingkungan di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pelaporan pada Rabu 23 Mei 2018 itu dilakukan oleh Koalisi yang terdiri dari Walhi, Gerak, MaTA, Forum LSM, HAKA, JKMA dan LBH.
Hal demikian disampaikan Kepala Devisi Advokasi Walhi Aceh M Nasir pada konferensi pers koalisi tolak HGU PT Cemerlang Abadi di Kantor Walhi, Kamis (24/05/2018).
Nasir mengatakan bukti-bukti pelaporan didasarkan pada hasil investigasi pihaknya pada awal Mei 2018 ke lokasi PT Cemerlang Abadi. Koalisi menemukan PT Cemerlang Abadi melakukan land clearing (Pembersihan lahan) seluas lebih kurang 269 hektar dengan menggunakan alat berat disaat izin HGU telah berakhir dan belum di perpanjang.
Temuan lainnya kata Nasir, PT telah mentelantarkan lahan dalam periode HGU, kemudian PT Cemerlang Abadi ingkar janji dengan warga terkait dana CSR dan penerimaan tenaga kerja.
“Kami sudah investigasi lapangan terkait PT Cemerlang Abadi, dan hasilnya kami melakukan kajian, maka kami temukan ada unsur pidana yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi, misalnya izin HGU berakhir pada Desember 2017, tapi mereka masih melakukan kegiatan berupa pembukaan lahan baru, itu pertimbangan kami melaporkan PT CA ke Polda Aceh,” lanjutnya.
Nasir menjelaskan, luas lahan PT Cemerlang Abadi sesuai dengan izin HGU adalah 7. 516 Hektar, namun hanya 2.627 hektar yang dimanfaatkan, sedanhgkan sisanya 1.841 hektar ditelantarkan, dan 2.286 hektar dikuasai oleh masyarakat. Izin HGU PT Cemerlang Abadi sendiri berakhir pada 31 Desember 2017.
Selain membuat laporan ke Polda Aceh, koalisi juga mengirimkan surat kepada gubernur Aceh, meminta agar gubernur Aceh membatalkan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh Soedarmo pada 20 Desember 2016 silam, sehingga memiliki kepastian hukum atas surat pembatalan izin HGU PT Cemerlang Abadi yang dikeluarkan gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“Karena pada 21 Februari 2018, gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbitkan surat perihal pembatalan izin HGU PT Cemerlang Abadi,” ujarnya.