Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Hal demikian disampaikan Ketua DPR Aceh Muharuddin pada sidang paripurna istimewa DPR Aceh dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2017 oleh BPK-Republik Indonesia, Rabu (23/05/2018).
Muharuddin mengatakan, DPR Aceh akan melihat secara langsung di lapangan berbagai capaian program dan keuangan, baik yang menjadi perhatian dalam laporan Hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan provinsi Aceh, maupun program dan keuangan yang disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2017.
“Kita akan bentuk pansus untuk menindaklanjuti ini, sehingga kedepan pemerintah Aceh akan semakin bagus dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya lanjut Muharuddin, DPR Aceh berharap berbagai catatan yang menjadi bagian dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan provinsi Aceh tersebut menjadi bahan perbaikan pemerintah Aceh ke depan dalam mengelola keuangan Aceh.
“Hal yang menjadi lebih penting untuk menjadi perhatian eksekutif bahwa APBA 2018 telah ditetapkan dengan Pergub. Fungsi kami sebagai lembaga legislatif hanya fungsi pengawasan bersama pengawas internal dan eksternal lainnya. Untuk itu harapan kita semua, kiranya akan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut politisi Partai Aceh itu.
Sementara itu Auditor utama keuangan Negara BPK RI Bambang Pamungkas menyebutkan, bedasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan pemerintah Aceh tahun 2017, maka BPK RI Perwakilan Aceh memberikan opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada pemerintah Aceh.
“Dengan demikian pemerintah Aceh telah berhasil mempertahankan opini WTP sejak tahun 2015 atau sudah tiga kali secara berturut-turut. Prestasinya ini menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” lanjutnya.
Meskipun demikian diakuinya, BPK RI masih mendapati sejumlah temuan seperti kelebihan pembayaran pada enam paket pekerjaan di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), penyerapan dana otsus tidak optimal serta pengelolaan sisa dana otsus pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2013, serta kelebihan pembayaran dan klaim jaminan pelaksanaan belum diterima atas pekerjaan pembangunan gedung oncology center pada rumah sakit umum zainal Abidin.
Sementara itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta semua unsur Pemerintahan Aceh yang terkait dalam perencanaan dan penyusunan anggaran, agar benar-benar memperhatikan temuan-temuan BPK-RI, agar ke depan tidak lagi menjadi temuan-temuan dengan permasalahan yang sama.
“Pertama mencegah terulangnya hal yang sama, dan mencegah terjadinya hal baru,” ujarnya.
Irwandi juga meminta kepada semua jajaran SKPA dan pihak terkait untuk segera menindaklanjuti semua temuan yang telah direkomendasikan oleh BPK-RI sesuai dengan batas waktu yang diberikan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan kedisiplinan kita semua dalam mengelola anggaran pembangunan Aceh, sebagaimana yang telah kita dengarkan tadi, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2017, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini sebuah rahmat Allah kepada Kita di bulan suci Ramadhan ini. Semoga capaian ini bisa terus dipertahankan di masa-masa mendatang,” Lanjutnya..