Ketua DPR Aceh Muharuddin mengatakan jadwal paripurna mendengarkan jawaban gubernur Aceh atas pertanyaan hak interpelasi masih menunggu kesiapan waktu gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Hal demikian disampaikan politisi partai Aceh itu disela-sela sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2017 oleh BPK-Republik Indonesia, Rabu (23/05/2018).
Muharuddin mengakui pihak DPR Aceh sudah siap dengan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada Irwandi Yusuf.
“Sudah kita putuskan hak interpelasi kita lanjutkan dan kemungkinan minggu depan, dan kita sesuaikan dengan waktu pak gubernur, dan untuk soal-soal yang akan ditanyakan sudah disiapkan oleh tim,” ujarnya.
Sementara itu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditempat yang sama mengaku siap untuk menghadapi hak interpelasi DPR Aceh, namun ia mengatakan bisa saja yang datang
menghadapi DPR Aceh dirinya sendiri atau wakil gubernur.
Terkait dengan salah satu persoalan yang akan ditanyakan oleh DPR Aceh yakni soal dugaan suap pada BPKS, Irwandi menilai hal itu diluar wewenang dri DPR Aceh.
Seperti diberitakan sebelumnya Sebanyak 46 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setuju untuk mengunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Ada sejumlah alasan DPR Aceh mengajukan hak interpelasi kepada Irwandi Yusuf, pertama terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA.
Kedua, Irwandi Yusuf terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah.
Ketiga, Irwandi Yusuf diduga telah menerima uang suap senilai Rp 14 miliar lebih dalam perkara mantan Kepala BPKS Ruslan Abdul, yang kini telah divonis bersalah.
Keempat, Irwandi Yusuf juga melakukan pelanggaran sumpah jabatan sebagai gubernur terutama kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan undang-undang serta peraturan dengan selurus-lurusnya dan berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Dan Kelima, Irwandi Yusuf juga dinilai melakukan pelanggaran etika dan moral, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hal komunikasi dengan sesama penyelenggara negara juga dengan berbagai kalangan masyarakat Aceh.