Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, Rabu (23/5/2018) usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin dan para nara sumber yang menjadi pemateri pada pelatihan penguatan SDM penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016.
Katanya, siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda dari Rp.200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Bagi produsen rokok, bisa dikenai denda hingga Rp.10 juta.
Warqah Helmi merincikan, seseorang yang kedapatan merokok di area KTR, sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 akan dikenakan kurungan selama 3 hari atau membayar denda sebesar Rp.200 ribu.
“Itu Rp.200 Ribu yang kedapatan merokok di area KTR. Kalau yang menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp.500 Ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp.5 juta. Denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp.10 juta,” ungkap Warqah Helmi.
Kata Warqah, sebelum penerapan tipiring ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. Katanya, saat ini pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.
“Sekarang sedang kita gelar pelatihan. Ada 50 orang termasuk dari sukarelawan (warga) bersama aparatur kota, seperti satpol PP, Dishub, Dinkes dan dari Bagian Hukum. Pelatihan ini upaya penguatan SDM jelang penerapan Qanun ini. Setelah pelatihan mereka akan melakukan simulasi dan memberikan sosialisasi kepada warga agar benar-benar paham. Baru setelah itu, tipiring ini akan kita terapkan,” ungkap Warqah Helmi.
Warqah Helmi memastikan, penerapan tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami.
“Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” ujar Warqah Helmi.
Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah:
– Perkantoran pemerintahan
– Perkantoran swasta
– Sarana pelayan kesehatan
– Sarana pendidikan formal dan informal
– Arena permainan anak
– Tempat ibadah
– Halte
– Sarana Olahraga Tertutup
– Angkutan Umum
– Lokasi kerja yang tertutup
– Tempat pengisian Bahan Bakar
– Tempat umum yang tertutup lainnya
Zainal Arifin: Siapkan Juga Space Khusus Bagi Perokok
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin sangat mendukung langkah-langkah penerapan tipiring yang dilakukan Dinkes Kota. Zainal sangat mengapresiasi kerja keras Dinkes, dimana kebijakan KTR di Banda Aceh telah dimulai sejak dikeluarkannnya Peraturan Wali Kota (Perwal) pada era kepemimpinan Almarhum Mawardy Nurdin.
“Ini perlu kita apresiasi, Saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota,” ujar Zainal Arifin.
Saat menerima kedatangan nara sumber pelatihan SDM penerapan tipiring dan Dinas Kota di ruang kerjanya, Waki Wali Kota menyarankan agar disiapkan juga sejumlah ruang khusus bagi perokok.
“Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain,” pinta Zainal Arifin.
“Meski kita sediakan space, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus kita ingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya,” tutup Zainal Arifin.