Pihak Kepolisian Daerah Aceh berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi terhadap warga gampong Gahru kecamatan Bandar Dua kabupaten Pidie Jaya dengan inisial ABD.
ABD diculik pada 15 Mei 2018 lantaran disangka sebagai intel Badan Narkotika Nasional (BNN) oleh para pelaku yang belakangan diketahui sebagai para pengguna narkoba.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septian Djambak melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sumarso mengatakan ada tujuh orang pelaku penculikan, dan empat orang diantaranya berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masing-masing MAH, FJ dan DG masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan empat tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 4 Hp, lima kartu ATM dan sebilah sangkur.
Ia menjelaskan kronologis kejadiannya, ABD diculik di rumahnya pada 15 Mei 2018 oleh tiga pelaku yang selanjutnya dengan mata tertutup dibawa ke kota Lhokseumawe.
Sesampai disana korban diancam oleh MAH dengan senjata api laras panjang dan meminta agar keluarga membayar tebusan sebesar Rp. 110 juta.
Selanjutnya pada 16 Mei 2018 pihak keluarga mengirimkan uang tebusan sebesar Rp. 50 juta ke rekening MAH, namun karena merasa kurang, MAH kembali meminta ABD agar mengirimkan uang tebusan yang masih kurang. Selanjutnya keluarga mengirimkan uang sebesar Rp. 32 juta sehingga total yang dikirimkan menjadi Rp. 82 juta. Namun karena uang tebusan belum cukup, korban ABD tidak dilepaskan.
“Pelaku menghubungi keluarga agar mengirimkan uang, kalau tidak maka korban akan dibunuh, setelah dikirim 50 juta tidak dikirim juga, sehingga keluarga diancam lagi, lalu dikirim 32 juta, tapi itu pun belum dibebaskan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sumarso, sejak 17 Mei 2018 tim yang dipimpin kasatreskrim Pidie bersama Tim Jatanras Polda Aceh dan Reskrim Lhokseumawe mulai melakukan pencarian korban.
Kemudian pada tanggal 18 Mei 2018, Tim gabungan melihat mobil yang dicurigai di depan SPBU Blang Tuphat, dan saat diberhentikan tidak mau berhenti sehingga dilakukan pengejaran, dan sesampai di kecamatan Nisam Aceh Utara mobil tersangka berpaspasan dengan tim dan melakukan tembakan peringatan, namun para tersangka melarikan diri dan meninggalkan mobil di lokasi.
“Mobil ini yang kita curigai, mau ke ATM, kita kejar, dan di duga di dalam mobil itu saat ini masih DPO,” lanjutnya.
Selanjutnya pada Jumat 18 Mei 2018 saat masih melakukan pengejaran, tim berpaspasan dengan dua tersangka yang sedang membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor, sehingg tim melumpuhkan kedua orang tersangka dan berhasil menyelamatkan korban ABD.
Dan pada hari yang sama tim yang dipimpin Kasat reskrim Polres Pidie mencari dua pelaku lainnya di kawasan Lhokseumawe dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Sehingga pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang. Dan tiga orang lainnya masih DPO.
“Kepada DPO kita minta dengan kesadaran menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” ujarnya.