Sebanyak 46 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setuju untuk mengunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Persetujuan itu dicapai dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Muharuddin, digelar, Rabu (09/05/2018) di Gedung Utama DPR Aceh.
Ada sejumlah alasan DPR Aceh mengajukan hak interpelasi kepada Irwandi Yusuf, pertama terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA. Kedua, Irwandi Yusuf terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah.
Ketiga, Irwandi Yusuf diduga telah menerima uang suap senilai Rp 14 miliar lebih dalam perkara mantan Kepala BPKS Ruslan Abdul, yang kini telah divonis bersalah.
Keempat, Irwandi Yusuf juga melakukan pelanggaran sumpah jabatan sebagai gubernur terutama kewajiban untuk menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan undang-undang serta peraturan dengan selurus-lurusnya dan berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Dan Kelima, Irwandi Yusuf juga dinilai melakukan pelanggaran etika dan moral, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hal komunikasi dengan sesama penyelenggara negara juga dengan berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh menyebutkan alasan DPR Aceh menggunakan hak interpelasi adalah untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait beberapa kebijakan pemerintah daerah berdampak pada masyarakat luas. Dari lima alasan pihaknya mengajukan hak interpelasi, ada tiga diantaranya yang menjadi fokus perhatian, pertama terkait Pergub APBA, Kedua terkait Pergub Qanun Jinayat tentang pengalihan hukuman cambuk ke Lapas dan ketiga adalah dugaan menerima suap pada kasus BPKS.
“Setelah hak interpelasi ini disetujui, maka pertanyaan-pertanyaan terkait alasan-alasan itu nanti akan kita ajukan kepada gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan itu akan dijawab nanti oleh Irwandi Yusuf dalam sidang paripurna di DPR Aceh,” ujarnya.
Abdullah Saleh mengakui, jika jawaban gubernur memuaskan anggota dewan, maka bisa saja hak interpelasi tersebut akan terhenti sampai disitu, tapi kalau nanti kurang memuaskan maka bisa diambil langkah berikutnya seperti penggunaan hak angket.
“DPR punya kewenangan untuk itu, mulai dari hal interpelasi, hak angket, dan pemberhentian gubernur, tapi itu sangat tergantung penjelasan gubernur nanti.” ujarnya Politisi Parta Aceh ini.