DPR Aceh melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi tambahan dana bagi hasil migas dan dana otonomi khusus dengan bupati dan walikota se Aceh, Rabu (09/05/2018).
Rapat yang dibuka oleh ketua DPR Aceh Muharuddin itu terlihat hadir Bupati Bireun Saifannur, Bupati Pidie Roni Ahmad, Bupati Simeulu Erly Hasyim, Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, dan Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin.
Ketua DPR Aceh Muharuddin mengatakan, Tim monitoring dan evaluasi dana Otsus DPR Aceh ingin mendengarkan masukan bupati dan walikota seluruh Aceh terkait dengan pelaksanaan Otsus yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam rangka menyempurnakan qanun Otsus yang akan di revisi oleh DPR Aceh.
“Dari rapat ini nanti kita simpulkan apa saja yang perlu di revisi dari qanun Otsus. Muatannya perlu ditambah, komposisinya juga, kalau sekarang 60 persen di provinsi dan 40 persen di kabupaten kota, nanti kita minta masukan dari para bupati,” ujarnya didampingi wakil ketua DPR Aceh Sulaiman Abda.
Muharuddin mengakui, selama ini para bupati dan walikota keberatan dengan pola pembagian dana Otsus, karena bupati /walikota tidak dilibatkan dalam perencanaan dana Otsus.
Sementara itu sebelumnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, juga sudah mengumpulkan bupati dan walikota se Aceh dan berjanji akan melimpahkan kewenangan pelaksanaan proyek otonomi khusus (Otsus) jatah kabupaten/kota kepada masing-masing daerah.