Pemerintah Aceh akhirnya menyerahkan dokumen Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2018 ke DPR Aceh.
Sebelumnya DPR Aceh sudah berulang kali menyurati eksekutif agar menyerahkan dokumen Pergub APBA 2018 tersebut, namun tak kunjung mendapatakan balasan.
Ketua Fraksi Golkar DPR Aceh Zuriat Suparjo mengaku baru menerima dokumen Pergub pada Selasa (08/05/2018) pagi. Selanjutnya dia akan mempelajari secara seksama dengan anggota Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.
“Sebagai ketua fraksi akan perintahkan seluruh anggota fraksi yang ada di komisi masing-masing untuk mempelajari secara mendalam dan detail khususnya yang terkait dengan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Zuriat mengatakan, terkait dengan proses lahirnya Pergub APBA yang dinilai adanya kekurangtepatan juga sedang dibahas di DPR Aceh, dan Fraksi Golkar akan mempelajari secara seksama sejauh mana Pergub tersebut memihak kepada kepentingan rakyat.
“Persoalan-persoalan yang muncul tentu akan ada bahasan, tentu akan dibahas secara kolektif secara kedewanan, dan melibatkan seluruh Fraksi yang ada dewan, dan di Fraksi Golkar kita tentu akan meminta agar mempelajarinya secara mendalam,” lanjutnya.
Zuriat mengaku, dokumen tersebut juga akan menjadi bahan bagi pihaknya dalam rangka melakukan pengawasan sebagai salah satu kewajiban dewan.
Pengawasan tersebut bisa dilakukan di dapil masing-masing, Pansus ataupun kunjungan mitra kerja kepada masing-masing SKPA.
“Tentu dari hasil peninjauan inilah nantinya kita cari penyesuaian apakah di lapangan sudah sesuai dengan apa yang di programkan,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan rencana DPR Aceh menggugat Pergub APBA tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga DPR Aceh.
“Saya tidak mengomentari khusus, karena itu akan dibahas secara kolektif di dewan,” pungkasnya.