Pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam dihukum Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 366 miliar. Anehnya, PN Meulaboh, Aceh malah membatalkan putusan MA itu.
Kasus bermula saat perusahaan kelapa sawit itu digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena telah merusak lingkungan hidup. PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu.
Atas ulah tersebut, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Kallista Alam ke pengadilan. PT Kallista Alam diminta mengganti rugi materiil sebesar Rp 114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan Rp 251 miliar. Gayung bersambut. Pada 28 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut. PT Kallista Alam total harus menanggung denda Rp 366 miliar!
Atas vonis ini, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding PT Kallista Alam pada 15 Agustus 2014 dan menguatkan vonis itu.
Tidak tinggal diam, PT Kallista Alam mengajukan kasasi dan ditolak. Upaya PK Kallista Alam juga kandas.
Nah, berdasarkan info perkara PN Meulaboh yang dikutip detikcom, Kamis (3/5/2018), PT Kallista Alam ternyata menggugat balik Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan MA tersebut lewat PN Meulaboh. PT Kallista Alam menuntut agar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam. Anehnya, permohonan itu dikabulkan.
“Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2015 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap Penggugat/PT Kallista Alam,” putus majelis pada 18 April 2018.
Atas putusan itu, KLHK mengajukan banding dan prosesnya sedang diajukan. Detik