DPRA Belum Akui Keberadaan Panwaslih

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga kini belum mengakui keberadaan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh yang sebelumnya telah direkrut dan dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Kalangan DPR Aceh bahkan berencana untuk merekrut ulang Panwaslih Aceh yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

Hal demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Aceh Djasmi Has di kantor DPR setempat, Rabu (02/05/2018).

Djasmi mengatakan, pihaknya akan merekrut kembali komisioner Panwaslih Aceh setelah proses perekrutan KIP Aceh selesai.

“Karena kalau kita merujuk UUPA pasal 60 ayat 3, rekrutmen Panwaslih itu berada di DPRA bukan Bawaslu RI. Ini artinya Bawaslu sudah tidak ada lagi di Aceh, tapi hanya tinggal Panwaslih yang direkrut oleh DPRA sesuai UUPA. Jadi sementara ini kami tidak mengakui Panwaslih,” ujarnya.

Djasmi mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu RI dan Sekjen Bawaslu RI. DPR Aceh kata Djasmi mempertanyakan dasar apa Bawaslu merekrut komisioner Panwaslih Aceh.

“Ketua Bawaslu bilang kalau hasil rekrutan mereka hanya untuk Pileg dan Pilpres, sementara untuk Pilkada tetap Panwaslih yang direkrut sesuai dengan UUPA. Ini artinya kedepan di Aceh masih tetap ada dua Panwaslihnya,” lanjutnya.

Padahal kata Djasmi, pihaknya berharap agar tidak ada lagi dualisme Panwaslih di Aceh, dan hal itu merupakan amanah dari UUPA.

Sebelumnya DPR Aceh juga menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh.

Karena pascaputusan MK, tidak ada lagi dualisme lembaga pengawas baik pemilu maupun pilkada. Pasal 557 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyatakan, penyelenggara pemilu di provinsi Aceh KIP dan Panwaslih. Sehingga di provinsi Aceh tidak dikenal lagi pengawas Pemilu yang namanya Bawaslu atau Panwaslu,

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads