Pemerintah Aceh : Buruh Adalah Pahlawan Ekonomi

Pemerintah Aceh siap menindaklanjuti permintaan buruh, khususnya terkait dengan penerbitan Pergub sebagai pelaksana Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh Bahagia saat menemui peserta aksi May Day di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (01/05/2018).

Turut hadir dari pemerintah Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh Mahdi Effendi dan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Mulyadi Nurdin.

Saat ini kata bahagia, Pemerintah Aceh sudah membentuk tim untuk menyusun Pergub tersebut. Pemerintah Aceh secara bertahap memperbaiki regulasi menyangkut dengan kesejahtraan buruh Aceh.

“InsyaAllah yang berkaitan meugang, pada tahun ini sudah terbetuk tim, yang bertugas melakukan penyusunan Pergub terkait hal ini,” tambahnya.

Sementara itu terkait sejumlah permintaan buruh lainnya, Bahagia mengaku akan menyampaikan hal itu kepada gubernur Aceh.

“Nanti kita pilah mana yang porsinya peraturan daerah dan mana porsinya peraturan nasional, seperti PP 78 dan Perpres 20, ini jelas menjadi perhatian kita. Ini kita akan terus berusaha,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Kadisnaker Aceh juga mengapresiasi aksi buruh di Aceh karena berlangsung sangat sopan dan sesuai dengan syariat Islam di Aceh.

“Terima kasih kepada buruh semua karena aksi hari ini sangat menyejukkan kita semua, tidak ada yang anarkis,” ujarnya.

Selain itu ia juga menyampaikan kepada pekerja atau buruh diseluruh Aceh, karena buruh merupakan tulang punggung bangsa Indonesia. Karena menurutnya, tanpa adanya buruh, maka ekonomi nasional akan lumpuh, tanpa adanya pekerja semua sektor tidak bisa jalan.

“Maka kami sebutkan bahwa para pekerja ini adalah pahlawan ekonomi nasional,” lanjutnya lagi.

Sementara itu Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA) Syaiful Mar meminta pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan buruh Aceh terutama seperti yang tertuang dalam qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksana qanun tersebut.

“Kita di Aceh menuntut kearifan lokal. Ini meugang mau tiba, kita disebutkan dalam qanun ada cuti meugang, tapi sudah empat tahun belum ada realisasinya, karena belum ada Pergubnya,” lanjutnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads