Suara penolakan terhadap tenaga kerja asing serta ganti presiden menggema pada aksi May Day yang dipusatkan di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (01/05/2018).
Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang menaungi belasan organisasi buruh di Aceh dengan tegas menyatakan menolak Peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) serta tenaga kerja asing unskill.
Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar mengatakan pihaknya akan melekukan sidak pada semua perusahaan di Aceh dan mendeportasi pekerja asing ke daerahnya masing-masing, karena telah membawa kesengsaraan bagi pekerja di Aceh
Ia menegaskan, pihaknya tidak anti pekerja asing, asalkan punya skill khusus yang tidak dimiliki oleh pekerja di Aceh.
“Bukan tidak kita butuhkan, tapi kita terima mereka yang punya skill, yang tidak dikuasai putra-putri Aceh, artinya kita tidak benci asing agar sesuai dengan aturan,” lanjutnya.
Pada aksi tersebut, aliansi buruh Aceh juga menolak tindakan PHK masal, serta mendesak pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya guna mensejahtrakan rakyat.
Syaiful menyebutkan, terbatasnya kesempatan kerja juga harus menjadi perhatian pemerintah untuk menjamin terwujudnya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang menanggur, bukan malah member kelonggaran dan kebebasan bagi tenaga kerja asing, apalagi tenaga kerja asing yang tidak punya skill.