Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan buruh Aceh terutama seperti yang tertuang dalam qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksana qanun tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Buruh Aceh Syaiful Mar disela-sela aksi May Day yang berlangsung di Taman Kota depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Selasa (01/05/2018).
Syaiful mencontohkan amanah dalam qanun tersebut adalah adanya cuti dan tunjangan meugang bagi pekerja di Aceh, namun peraturan itu belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh.
“Kita di Aceh menuntut kearifan lokal. Ini meugang mau tiba, kita disebutkan dalam qanun ada cuti meugang, tapi sudah empat tahun belum ada realisasinya, karena belum ada Pergubnya,” lanjutnya.
Pada kesempatan itu Aliansi Buruh Aceh juga menyoroti Upah Minum Provinsi (UMP) Aceh sebesar 2,7 juta yang belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan di Aceh.
“Pemerintah Aceh tidak mengawal walaupun masih banyak perusahaan yang belum merealisasikan UMP, ini menujukkan pemerintah kita lemah dalam pengawalan,” lanjutnya.
Sementara itu Ketua PGRI Aceh Abdul Syukur dalam orasinya mengakui saat ini masih banyak guru honor di Aceh yang dibayar dengan upah sangat kecil. Padahal disisi lain kata dia, Pemerintah menuntut agar pendidikan semakin bagus.
“Maka pada kesempatan ini kami memohon, tolong perhatikan kesejahtraan guru,” lanjutnya.
Pada aksi tersebut Aliansi Buruh Aceh juga menuntut agar pemerintah menghapuskan system kerja outsourching dan system kontrak yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya mendesak agar pemerintah menurunkan harga kebutuan pokok serta mengembalikan subsidi kepada rakyat.