Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda meminta kepada seluruh anggota DPR Aceh untuk mempelajari dokumen LKPJ gubernur Aceh tahun 2017 secara cermat sehingga melahirkan suatu rekomendasi DPR Aceh yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Aceh.
Hal demikian disampakan Sulaiman Abda saat memimpin sidang paripurna khusus DPR Aceh dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2017, di ruang sudang DPR Aceh, Rabu (25/04/2018).
Turut hadir Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, wakil gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Wali Nanggroe Aceh malik Mahmud Alhaytar.
Sulaiman Abda menyebutkan, Gubernur mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPR Aceh, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“LKPJ bukan bentuk pertanggungjawaban politis kekuasaan, akan tetapi adalah merupakan pertanggungjawaban kinerja gubernur kepada DPR Aceh,” ujarnya.
Sulaiman Abda menambahkan, LKPJ yang disampaikan oleh gubernur selanjutnya akan dibahas oleh DPR Aceh secara internal sesuai dengan tata tertib DPR Aceh, sehingga nantinya akan melahirkan keputusan DPR Aceh, yang harus disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima secara resmi dalam sidang paripurna DPR Aceh.
Sulaiman Abda menjelaskan bahwa LKPJ gubernur paling kurang harus menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintahan Aceh, pengelolaan keuangan Aceh secara makro, termasuk pendapatan dan belanja aceh, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
“Pentingnya penyampaian lkpj ini adalah untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggam pemerintahan daerah,” tambahnya.