Sebanyak delapan pelanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dicambuk di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Jum’at (20/4/2018).
Prosesi pencambukan disaksikan langsung Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin, Ketua TP PKK Kota Banda Aceh, Hj Nurmiaty AR, sejumlah anggota DPRK, Muspika Kecamatan Lueng Bata dan ratusan warga yang memadati halaman Masjid kebanggaan warga Lueng Bata ini.
Hadir juga menyaksikan eksekusi cambuk terhadap delapan pelanggar syari’at Islam ini, puluhan wisatawan asal Perak, Malaysia yang menggunakan dua bus berukuran besar.
Proses pencambukan mengundang perhatian warga Banda Aceh. Tampak petugas kerepotan memisahkan anak-anak dibawah umur yang ingin menyaksikan proses pencambukan. Anak-anak dibawah umur (18 tahun ke bawah) diminta petugas meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan prosesi uqubat cambuk ini.
Wakil Wali Kota, Zainal Arfin menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam hal penegakkan syariat. Penegakan syari’at Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya Syari’at Islam maka ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan Islami yang Gemilang.
“Uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa Pemko bersama-sama dengan warga kota, tetap komit menegakkan Syariat Islam di Banda Aceh. Para Pelanggar Qanun Syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Zainal Arifin meminta, prosesi hukuman cambuk yang dilaksanakan hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tetapi berefek jera kepada pelaku dan menjadi ‘iktibar bagi semua yang menyaksikan.
“Saudara-saudara yang hari ini terkena ‘Uqubat Cambuk, untuk bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya. Percayalah, pasti Allah SWT akan menerima taubat saudara-saudara sekalian. Demikian juga dengan seluruh masyarakat yang menyaksikan pelaksanakan uqubat cambuk ini, Kami mengingatkan kepada para hadirin, bahwa ‘uqubat cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua. Bahwa apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya,” pinta Zainal Arifin.
Dalam kesmepatan ini, Zainal Arifin juga meminta agar anak-anak yang belum cukup umur untuk tidak menyaksikannya.
“Anak-anak kita larang untuk menyaksikan ini. Hal ini terkait dengan upaya kita bersama untuk menjaga sisi psikologis anak,” jelasnya.
Kepada seluruh warga, Zainal Arifin kembali mengingatkan bahwa Pemko Banda Aceh telah membuka call center Gemilang Anti Maksiat di nomor 081219314001.
“Mohon dicatat dan disimpan nomor tersebut. Harapan Kami, dengan call center tersebut, warga akan dapat berperan secara aktif dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran syariat islam di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Di akhir sambutannnya, Zainal Arifin mengimbau seluruh warga kota agar mengingkatkan kesadaran dalam bersyariat. Kesadaran merupakan motivasi terkuat dalam menjalankan ajaran agama.
Terkait dengan keluarnya Pergu, dimana pelanggar Qanun Jinayah akan dicambuk di Lapas, Zainal Arrifin mengatakan belum bisa dilakukan karena belum ada turunannya seperti petunjuk teknis.
“Selain belum ada Juknis, kita juga perlu meminta arahan dari ulama terkait peraturan ini, Baru kemudia kita tindak lanjuti. Intinya kita tetap meminta petunjuk ulama dan juga berkomunikasi dengan Forkompinda Kota,” ujarnya.