Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Irwansyah meminta walikota Banda Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk segera membantu penyusunan APBG semua gampong sehingga bisa cepat diselesaikan.
Walikota Banda Aceh dan DPMG diharapkan untuk fokus pada penyelesaian APBG gampong dan panyaluran dana desa maupun Alokasi Dana Gampong (ADG), mengingat tidak sampai satu bulan kedepan, akan memasuki bulan suci Ramadhan.
Dan sebelum Ramadhan kata Irwansyah kita akan menghadapi “Meugang”, yang merupakan hari yang sangat sakral bagi masyarakat Aceh, dimana setiap keluarga harus membeli daging untuk dibawa pulang kepada keluarganya. Namun Irwansyah meminta perhatian walikota terkait bagaimana nasib aparatur gampong jika dana desa atau ADG belum dicairkan, sedangkan gaji/honor mereka sangat tergantung dari dana tersebut.
Menurut Irwansyah, jika dalam satu gampong ada Keuchik, Sekdes, Kaur, Kadus, Tuha peut gampong (TPG), ketua Pemuda, Imum gampong, yang jumlahnya belasan orang, jika dikalikan 90 gampong jumlahnya bisa mencapai seribuan orang. Ini artinya ada seribuan KK yang sangat mengharapkan agar bisa segera menerima hak mereka, setidaknya bisa dimanfaatkan untuk menyambut bulan suci Ramadhan.
“Maka sekali lagi kami berharap agar disiapkan kebijakan sehingga pencairan dana desa maupun ADG tahap pertama bisa dicairkan sebelum memasuki Ramadhan. Jadi apapun yang bisa menghambat cairnya uang tersebu harus diselesaikan sesegera mungkin dalam pekan-pekan ini,” Ujar Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh itu pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (19/04/2018).
Rapat paripurna DPRK Banda aceh tersebut mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Rancangan Qanun Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Qanun Pendidikan Diniyah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar.
Irwansyah menyebutkan, keterlambatan penyusunan APBG sudah menjadi penyakit menahun dan seakan-akan sulit diobati. Seharusnya makin bertambah tahun, persoalan-persoalan lama harus bisa diselesaikan. Keterlambatan APBG tahun ini semakin berat, karena juga diakibatkan oleh tidak jelasnya keberadaan dan status dana revolving atau dana bergulir.
Oleh karena itu Fraksi PKS DPRK Banda Aceh meminta kepada DPMG untuk mempercepat proses penyusunan Perwal terkait dana revolving sekarang yang sudah menjadi milik gampong dan harus ditarik dari BPRS Baiturrahman (Karena sejak 2017 lalu sudah habis MoU nya dengan gampong-gampong).
“Selain karena status dana revolving yang belum jelas, keterlambatan APBG tahun ini juga disebabkan dengan alasan-alasan yang sama dengam tahun-tahun sebelumnya, seperti masih ada yang terhambat pada penyusunan laporan, maka kami minta agar Pemko serius melakukan pendampingan dari dinas terkait maupun dari pihak kecamatan kepada semua Gampong, kawal dengan sistem jemput bola.” ujarnya.
Irwansyah menyebutkan, persoalan keterlambatan dana desa seharusnya tidak terus menerus berulang setiap tahunnya, karena anggaran kota Banda Aceh sudah disahkan bersama sejak akhir 2017, dan dana desa untuk kota Banda Aceh juga sudah di transfer oleh pihak Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, namun karena kita telat menyelesaikan peraturan terkait status dana revolving sekarang, dan masih ada laporan-laporan yang belum diselesaikan pihak gampong, maka penyaluran dana desa harus ditunda.