Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Banda Aceh dicambuk masing-masing sebanyak 11 kali. Mereka dieksekusi di depan masjid dan disaksikan ratusan orang.
Eksekusi cambuk terhadap kedua PSK berinisial NA (22) dan M (23) digelar di halaman Masjid Jami Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. M menjadi terpidana pertama yang dibawa menghadap algojo.
Rotan yang diayun algojo mendarat di punggung M sesuai hitungan jaksa. M dicambuk dalam posisi duduk. Selama eksekusi berlangsung, M menutup wajah dengan jilbab yang dikenakannya.
Teriakan dari penonton beberapa kali terdengar. Tak sedikit di antara warga merekam eksekusi dengan menggunakan telepon genggam. Mereka berdiri di depan panggung yang dipisah pagar.
Usai M dieksekusi, petugas mengahdirkan NA menghadap algojo. Eksekusi terhadapnya sempat terhenti pada hitungan kelima karena NA mengangkat tangan ke atas tanda menyerah. Namun setelah diberi air mineral, cambuk dilanjutkan hingga hitungan ke-11.
Kedua PSK yang dicambuk ini ditangkap polisi pada 22 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 00.30 WIB disebuah hotel berbintang di Banda Aceh. Mereka diciduk setelah personel Polresta Banda Aceh menyamar sebagai pelanggan.
“Cambuk kita gelar di depan masjid sesuai qanun. Kita bukan melanggar Pergub tapi yang kita laksanakan hari ini sesuai teknik dan aturan yang ada dalam qanun,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin kepada wartawan.
Selain dua PSK, tiga pasangan ikhtilat (bercumbu) juga dicambuk hari ini. Keenam terpidana ikhtilat yaitu PA sebanyak 22 kali, RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA sebanyak 12 kali, RA sebanyak 12 kali, ZH dicambuk 17 kali, dan EM sebayak 17 kali. Detik.com